Mohon tunggu...
Yahya akbar azhari
Yahya akbar azhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi putsal

Selanjutnya

Tutup

Book

Tata Cara Berperkara

14 Maret 2023   13:32 Diperbarui: 14 Maret 2023   13:42 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kononial Belanda, bahwa peraturan request-civiel yang termuat dalam "Reglement op de 

Rechtsvordering" secara inter- prestasi atau penafsiran dapat diperlukan bagi "Landraad" 

(Penga- dilan Negeri) meskipun peraturan itu tidak termuat dalam H.I.R.

Apabila sekarang akan diadakan Undang-undang Nasional ten- tang Hukum Acara 

Perdata, maka sudah selayaknya, jika di situ dimuat secara tegas peraturan "request-civiel" 

ini, seperti yang ter- muat tidak tahu, bahwa penggugat sendiri atau seorang kuasa lain sudah lebih dulu memajukan 

perka- ranya di muka Pengadilan Negeri.

c. Pemanggilan seorang ketiga untuk memperlindungi salah sustu pihak (oproeping in 

vrijwaring).

Tentang soal inipun H.I.R. dan R.Bg. lain dari pada B.Rv. (pasal-pasal 70 sampai 76), 

tidak memuat suatu peraturan, akan tetapi juga tentang hal ini dapat dikatakan tidak ada 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun