yang memutus dan Panitera yang ikut serta bersidang.Dengan ini dihentikan kelaziman,Â
bahwa dalam perkara perda ta putusan Pengadilan Negeri hanya ditanda tangani olehÂ
Ketua dan Panitera. Ketentuan ini diambil alih oleh Undang-undang no. 14 ta- hun 1970Â
dalam pasal 23 ayat 2.Pasal 13 Undang-undang no. 19 tahun 1964 tentang PokokÂ
Kekuasaan Kehakiman menegaskan pula, bahwa semua putusan Pongadilan diucapkanÂ
dalam. dang terbuka untuk umum.
Ketentuan ini sekarang diganti oleh pasal 18 Undang-undang 14 tahun 1970 yangÂ
berbunyi: "Semua putusan Pengadilan ha- aya sah dan mempunyai kekuatan hukumÂ
apabila diucapkan dalam dang terbuka untuk umum.
Bagian XVI
* Hal menjalankan putusan hakim (Executie)