tetap, yaitu dalam hal yang tidak mungkin diada kan perbandingan ketika diumumkan,Â
dan dalam hal para pihak diperbolehkan mohon banding, sesudah Pengadilan TinggiÂ
menguatkan putusan itu. Kecuali apabila Hakim dalam hal yang diperbolehkan olchÂ
Hukum, menentukan, bahwa putusan Pengadilan Nageri dapat dijalankan lebih duluÂ
(uitvoerbaar verklaard bij voorraad, lihat pasal 180 H.I.R. dan pasal 191 R.Bg.) ApabilaÂ
putusan Pengadilan Negeri mengandung penolakan permohonan gugat dan PengadilanÂ
Tinggi membatalkan putusan itu dan memutuskanÂ
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
Kelebihan ; Mungkin dari buku ciptaan Prof. Dr. R. Wirjono Projodikoro yangÂ
menurut saya yang paling berkesan atau yang saya sukai sebagai pembacaÂ
ialah diamana di dalam buku tersebut saya merasa cara penjelasan danÂ