Mohon tunggu...
Yahya akbar azhari
Yahya akbar azhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi putsal

Selanjutnya

Tutup

Book

Tata Cara Berperkara

14 Maret 2023   13:32 Diperbarui: 14 Maret 2023   13:42 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

BAB I 

IDENTITAS BUKU 

Jenis Bahan : Monograf

Judul Buku : Hukum Acara Perdata Di Indonesia

Pengarang : Prof. Dr. R. Wirjono Projodikoro, SH.

Penerbitan : Bandung " Sumur Bandung "

Tahun Terbit : 1992

Halaman : 142 hlm ; 21 cm

Bentuk Karya : Bukan Fiksi

Tentang Pengarang

Prof. Dr. R. Wirjono Projodikoro, SH. Adalah Ketua Mahkama Agung Periode 

1952-1966. Ia dipilih dan diangkat presiden setelah sebelumnya dicalonkan DPR. Pada masa 

ini, posisi subordinasi Mahkama Agung dengan pemerintah terlihat jelas. Terbukti dengan 

masuknya MA ke kabinet Dwikoro I (Agustus 1964 -- Februari 1966). Saat itu, Wirjono 

diberi jabatan Mentri Kabinet utnuk kompartimen hukum dan dalam negri.

Beliau lahir pada 15 Juni 1903, Surakarta, Hindia Indonesia dan wafat pada April 1985 

(umur 82), Jakarta, Indonesia. Pada masa kepemimpinan Wirjono lahir UU No 19 Tahun 1964 

tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini semakin menegaskan posisi subordinasi 

MA dengan pemerintah. Pasal 19 UU itu merumuskan, Demi kepentingan revolusi, 

kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden 

dapat turut atau campur-tangan dalam soal-soal pengadilan.

Meski berada di bawah tekanan eksekutif dan legislatif, Ketua MA pada masa Orde 

Lama dikenal sebagai orang yang terbebas dari korupsi. Hal ini berlangsung sampai 1970-an.

Tentang Buku

Buku ini berbicara tentang hal-hal tata cara berperkara ke pengadilan negri, buku 

tersebut juga mengajukan pembaca untuk mengetahui perihal hukum perdata yang ada di 

Indonesia. Pembaca akan disugukan atau di berikan gambaran apabila ingin mengjuakan dan 

bagaimana cara berperkara dan proses-proses yang sesuai dengan hukum perdata di Indonesia.

Di dalam buku ini terdapat banyak ilmu-ilmu hukum acar perdata di indonesia 

diantaranya, pengertian dan sifat hukum acara perdata, tata cara berperkara, permohonan gugat, 

pemberian kekuasaan pengadilan negri, permohonan-permohonan khusus dari kedua bela 

pihak selama berperkara, hal pembuktian, putusan pengadilan, hal kasasi.

Dengan buku yang tidak terlalu tebal akan membuat pembaca mudah memhami isi dari 

buku karya Prof. Dr. R. Wirjono Projodikoro, SH. Beliau membuat buku yang banyak sekali 

manfaatnya bagi pembaca yang belum mengetahui bagaimana tat cara berperkara dan prosesproses yang akan dihadapi.

Hukum Acara Perdata ini menunjukkan jalan, yang harus dilalu oleh warga negara, agar 

soal yang bersangkutan dapat diperiksa oleh Pengadilan. Juga ditunjukkan, cara bagaimana 

pemeriksaan itu dilakukan, cara bagaimana orang mendapat putusan Pengadilan itu dapat dijalankan, sehingga tercapailah maksud orang itu, yaitu pelaksanaan hak-hak dan kewajibankewajiban untuk kepentingan orang itu menurut Hukum Perdata yang berlaku.

BAB II

ISI BUKU

Bagian I

* Pengertian dan sifat hukum acara perdata

Dalam konsep ini, dijelaskan pengertian dan sifat dalam hukum acara perdata, dimana 

pengertian hukum acara perdata menurut Wirjono Projodikoro adlah rangkaian peraturanperaturan yang membuat cara bagimana pengadilan itu harus bertindak terhadap dan di muka 

pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk 

melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata, Wirjono Projodikoro dalam 

bukunya mengemukakan hukum perdata dalam arti yang luas ialah rangkaian peraturanperaturan perihal perhubungan-perhubungan hukum antara orang-orang manusia atau badanbadan hukum atau satu sama lain tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka terhadap 

masing-masing dan terhadap suatu benda, yang tidak disertai kemungkinan mendapat hukuman 

pidana, dan yang tidak bersifat hukum Tata usaha pemerintahan, yaitu yang tidak mengenai 

badan-badan pemerintahan dalam menjalankan kekuasaan dan kewajibannya.

Dalam buku ini menjelaskan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang No. 19 tahun 1964 ini 

menjadi pasal 4 ayat 2 Undang-undang No. 14 tahun 1970 dengan dipergunakan kata-kata yang 

sedikit lain, yaitu "Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan."Pasal 3 ayat 

3 Undang-undang No. 19 tahun 1964 menjadi pasal 5 ayat 2 Undang-undang No. 14 tahun 

1970 juga dengan kata-kata yang sedikit lain, yaitu: "Dalam perkara Perdata Pengadi- lan 

membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan 

dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Berperkara akan dilakukan dengan sesederhana, secepat mungkin, dan dengan biaya yang 

ringan.

tidak tahu, bahwa penggugat sendiri atau seorang kuasa lain sudah lebih dulu memajukan 

perka- ranya di muka Pengadilan Negeri.

c. Pemanggilan seorang ketiga untuk memperlindungi salah sustu pihak (oproeping in 

vrijwaring).

Tentang soal inipun H.I.R. dan R.Bg. lain dari pada B.Rv. (pasal-pasal 70 sampai 76), 

tidak memuat suatu peraturan, akan tetapi juga tentang hal ini dapat dikatakan tidak ada 

keberatan untuk memperbolehkan menggunakan acara tentang "vrijwaring" ini seba- gai 

pedoman Pengadilan Negeri.

Bagian XIV

* Hal Pembuktian

pembuktian dalam Perkara Perdata adalah upaya untuk memperoleh kebenaran formil 

(formeel waarheid). Kebenaran formil didasarkan pada formalitas-formalitas hukum 

sehingga akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. 

Sempurna berarti hakim tidak memerlukan alat bukti lain untuk memutus perkara selain 

berdasarkan alat bukti otentik dimaksud. Sedangkan mengikat berarti hakim terikat dengan 

alat bukti otentik kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Bahwa sepanjang pelaksanaan tugas dan fungsi telah sesuai dengan peraturan 

perundang-undangan yang berlaku dan didukung dengan administrasi yang baik sehingga 

Pembuktian bisa dilakukan secara baik maka prosentase kemenangan dalam menghadapi 

upaya hukum pun akan semakin besar. Bahwa dalam praktek berperkara selama ini, 

Pembuktian dari KPKNL relatif lebih lancar apabila dibandingkan pihak lain. Hal ini 

tentunya tiak lepas dari dukungan administrasi yang baik. Pembuktian yang baik akan 

sangat menetukan dalam kemenangan perkara

Kemenangan berpekara ini membuktikan bahwa semua hal yang terkait sebelum 

pelaksanaan tugas, sewaktu pelaksanaan tugas dan paska pelaksanaan tugas telah 

diupayakan secara maksimal dengan harapan pihak-pihak yang berkepentingan merasa 

terlindungi. Kewajiban memberikan layanan prima sudah seyogyanya dilakukan.

Hal alat-alat bukti

Menurut pasal 164 H.I.R. dan pasal 284 R.Bg. alat-alat ini adalah :

1. pembuktian dengan surat-surat, 

2. pembuktian dengan saksi-saksi,

3. persangkaan (vermoedens),

4. pengakuan dari suatu pihak,

5. sumpah.

Bagian XV

* Putusan Pengadilan

Penandatanganan dan pengucapan putusan

Menurut pasal 17 ayat 3 Undang-undang no. 19 tahun 1964 tentang Pokok Kekuasaan 

Kehakiman, putusan Pengadilan harus ditanda tangani oleh Ketua serta Hakim-hakim 

yang memutus dan Panitera yang ikut serta bersidang.Dengan ini dihentikan kelaziman, 

bahwa dalam perkara perda ta putusan Pengadilan Negeri hanya ditanda tangani oleh 

Ketua dan Panitera. Ketentuan ini diambil alih oleh Undang-undang no. 14 ta- hun 1970 

dalam pasal 23 ayat 2.Pasal 13 Undang-undang no. 19 tahun 1964 tentang Pokok 

Kekuasaan Kehakiman menegaskan pula, bahwa semua putusan Pongadilan diucapkan 

dalam. dang terbuka untuk umum.

Ketentuan ini sekarang diganti oleh pasal 18 Undang-undang 14 tahun 1970 yang 

berbunyi: "Semua putusan Pengadilan ha- aya sah dan mempunyai kekuatan hukum 

apabila diucapkan dalam dang terbuka untuk umum.

Bagian XVI

* Hal menjalankan putusan hakim (Executie)

putusan Pengadilan Negeri baru dapat dijalankan, apabila sudah mendapat kekuatan 

tetap, yaitu dalam hal yang tidak mungkin diada kan perbandingan ketika diumumkan, 

dan dalam hal para pihak diperbolehkan mohon banding, sesudah Pengadilan Tinggi 

menguatkan putusan itu. Kecuali apabila Hakim dalam hal yang diperbolehkan olch 

Hukum, menentukan, bahwa putusan Pengadilan Nageri dapat dijalankan lebih dulu 

(uitvoerbaar verklaard bij voorraad, lihat pasal 180 H.I.R. dan pasal 191 R.Bg.) Apabila 

putusan Pengadilan Negeri mengandung penolakan permohonan gugat dan Pengadilan 

Tinggi membatalkan putusan itu dan memutuskan 

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN

Kelebihan ; Mungkin dari buku ciptaan Prof. Dr. R. Wirjono Projodikoro yang 

menurut saya yang paling berkesan atau yang saya sukai sebagai pembaca 

ialah diamana di dalam buku tersebut saya merasa cara penjelasan dan 

contoh-contoh yang diberikan sangat mudah untuk dipahami, juga buku 

tersebut menyugukan bagi pembaca kata-kata yang mudah dipahami. Dan 

juga pasal-pasal yang terpapar dengan jelas sesuai UU yang berlaku. 

Mungkin dari sekian banyak isi buku yang paling saya sukai di bagian

Permohonan Gugat, karna saya bisa membaca dan sekaligus memahami isi 

dari penjelasan yang dipaparkan, apa-apa saja yang harus dipersiapkan 

dalam mengajukan gugat. Tidak terkecuali juga isi penjelasan bagian yang 

lainnya.

Kekurangan ; Untuk kelemahan atau kekurangan dari buku mungkin tidak terlalu fatal, 

ada beberapa kekurang dalam hal penulisan yang kurang tepat, dan 

mungkin dari segi contoh yang dipaparkan dalam buku agak begitu rumit

tapi cukup bisa untuk dipahami, bagi saya dari keseluruhan isi buku

menurut saya tak terlihat dan tak begitu berarti dibandingkan dengan 

manfaat yang telah beliau tuangkan dalam sebuah buku tersebut.

BAB IV

TEKNIK PENULISAN 

Teknik penulisan memiliki daya tarik pembaca dan memperoleh ilmu baru yang bisa 

saya dapat dari buku ciptaan Prof. Dr. R. Wirjono Projodikoro. Gaya bahasa yang digunakan 

tidak rumit, contoh-contoh perkara yang diberikan relevan dengan apa yang terjadi di 

masyarakat. Teknik penulisan tidak kalah penting karna dapat mempengaruhi pembaca untuk 

memahami isi dari suatu buku, itulah yang diterapakan Prof. Dr. R. Wirjono Projodikoro

dalam bukunya " HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA".

BAB V

PENILAIAN

Buku karya Prof. Dr. R. Wirjono Projodikoro diperuntukan bagi semua kalangan yang 

ingin menambah ilmu pengetahuan tentang tata cara berperkara, terkhusus seperti saya 

mahasiswa huku yang mungkin akan mengabdikan diri sebagai lulusan Hukum, saya sangat 

senang bisa membaca dan me riview buku ini karna dapat memperluas ilmu dan pengetahuan 

saya, dan akan berguna sekali untuk saya dan mahasiswa hukum lainnya. Intinya buku ini 

diperuntukan untuk semua khalayak yang mempunyai minat baca terutama dalam urusan 

berperkara. Terima kasih bapak Prof. Dr. R. Wirjono Projodikoro karna telah menciptakan 

buku "HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA".

BAB VI

KESIMPULAN

Dari buku tersebut saya menarik kesimpulan, untuk bisa andil dalam berperkara kita 

harus bisa memahami dan mengetahui apa-apa saja yang akan kita lalui, resiko dan 

pembelajaran yang akan kita dapat. Buku ini sangat berguna untuk itu semua karna 

penjelasanya yang jelas. Bagaimana tata cara berperkara yang baik dan benar semua 

dijelaskan dalam isi buku dari awal pengajuan dari salah satu penggugat sampai putusan 

pengadilan. 

Di Indonesia dibuka kemungkinan menjalankan "requ eat-civiel," yaitu peninjauan 

kembali putusan-putusan Pengadilan da- lam perkara perdata yang sudah berkekuatan tetap 

(kracht van gewijs- de).

Request civiel ini dimungkinkan berhubung dengan ada yuris prundensi di zaman 

kononial Belanda, bahwa peraturan request-civiel yang termuat dalam "Reglement op de 

Rechtsvordering" secara inter- prestasi atau penafsiran dapat diperlukan bagi "Landraad" 

(Penga- dilan Negeri) meskipun peraturan itu tidak termuat dalam H.I.R.

Apabila sekarang akan diadakan Undang-undang Nasional ten- tang Hukum Acara 

Perdata, maka sudah selayaknya, jika di situ dimuat secara tegas peraturan "request-civiel" 

ini, seperti yang ter- muat tidak tahu, bahwa penggugat sendiri atau seorang kuasa lain sudah lebih dulu memajukan 

perka- ranya di muka Pengadilan Negeri.

c. Pemanggilan seorang ketiga untuk memperlindungi salah sustu pihak (oproeping in 

vrijwaring).

Tentang soal inipun H.I.R. dan R.Bg. lain dari pada B.Rv. (pasal-pasal 70 sampai 76), 

tidak memuat suatu peraturan, akan tetapi juga tentang hal ini dapat dikatakan tidak ada 

keberatan untuk memperbolehkan menggunakan acara tentang "vrijwaring" ini seba- gai 

pedoman Pengadilan Negeri.

Bagian XIV

* Hal Pembuktian

pembuktian dalam Perkara Perdata adalah upaya untuk memperoleh kebenaran formil 

(formeel waarheid). Kebenaran formil didasarkan pada formalitas-formalitas hukum 

sehingga akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. 

Sempurna berarti hakim tidak memerlukan alat bukti lain untuk memutus perkara selain 

berdasarkan alat bukti otentik dimaksud. Sedangkan mengikat berarti hakim terikat dengan 

alat bukti otentik kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Bahwa sepanjang pelaksanaan tugas dan fungsi telah sesuai dengan peraturan 

perundang-undangan yang berlaku dan didukung dengan administrasi yang baik sehingga 

Pembuktian bisa dilakukan secara baik maka prosentase kemenangan dalam menghadapi 

upaya hukum pun akan semakin besar. Bahwa dalam praktek berperkara selama ini, 

Pembuktian dari KPKNL relatif lebih lancar apabila dibandingkan pihak lain. Hal ini 

tentunya tiak lepas dari dukungan administrasi yang baik. Pembuktian yang baik akan 

sangat menetukan dalam kemenangan perkara

Kemenangan berpekara ini membuktikan bahwa semua hal yang terkait sebelum 

pelaksanaan tugas, sewaktu pelaksanaan tugas dan paska pelaksanaan tugas telah 

diupayakan secara maksimal dengan harapan pihak-pihak yang berkepentingan merasa 

terlindungi. Kewajiban memberikan layanan prima sudah seyogyanya dilakukan.

Hal alat-alat bukti

Menurut pasal 164 H.I.R. dan pasal 284 R.Bg. alat-alat ini adalah :

1. pembuktian dengan surat-surat, 

2. pembuktian dengan saksi-saksi,

3. persangkaan (vermoedens),

4. pengakuan dari suatu pihak,

5. sumpah.

Bagian XV

* Putusan Pengadilan

Penandatanganan dan pengucapan putusan

Menurut pasal 17 ayat 3 Undang-undang no. 19 tahun 1964 tentang Pokok Kekuasaan 

Kehakiman, putusan Pengadilan harus ditanda tangani oleh Ketua serta Hakim-hakim 

yang memutus dan Panitera yang ikut serta bersidang.Dengan ini dihentikan kelaziman, 

bahwa dalam perkara perda ta putusan Pengadilan Negeri hanya ditanda tangani oleh 

Ketua dan Panitera. Ketentuan ini diambil alih oleh Undang-undang no. 14 ta- hun 1970 

dalam pasal 23 ayat 2.Pasal 13 Undang-undang no. 19 tahun 1964 tentang Pokok 

Kekuasaan Kehakiman menegaskan pula, bahwa semua putusan Pongadilan diucapkan 

dalam. dang terbuka untuk umum.

Ketentuan ini sekarang diganti oleh pasal 18 Undang-undang 14 tahun 1970 yang 

berbunyi: "Semua putusan Pengadilan ha- aya sah dan mempunyai kekuatan hukum 

apabila diucapkan dalam dang terbuka untuk umum.

Bagian XVI

* Hal menjalankan putusan hakim (Executie)

putusan Pengadilan Negeri baru dapat dijalankan, apabila sudah mendapat kekuatan 

tetap, yaitu dalam hal yang tidak mungkin diada kan perbandingan ketika diumumkan, 

dan dalam hal para pihak diperbolehkan mohon banding, sesudah Pengadilan Tinggi 

menguatkan putusan itu. Kecuali apabila Hakim dalam hal yang diperbolehkan olch 

Hukum, menentukan, bahwa putusan Pengadilan Nageri dapat dijalankan lebih dulu 

(uitvoerbaar verklaard bij voorraad, lihat pasal 180 H.I.R. dan pasal 191 R.Bg.) Apabila 

putusan Pengadilan Negeri mengandung penolakan permohonan gugat dan Pengadilan 

Tinggi membatalkan putusan itu dan memutuskan mengabulkan permohonan gugat, 

maka putusan Pengadilan Tinggflah yang harus dijalankan.

Permohonan banding ini harus diajukan dalam tenggang empat belas hari sejak putusan 

diumumkan, atau apabila pembanding tidak hadir pada waktu putusan diumumkan, sejak 

putusan diberitahukan kepadanya (pasal 188 H.I.R. dan pasal 199 R.Bg.). Pemeriksaan 

per- kara dalam tingkatan kedua ini dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dengan tiga atau 

seorang Hakim secara memeriksa surat-surat peme- riksaan perkara di muka Pengadilan 

Negeri (pasal 192 ayat 3 H.I.R. dan pasal 204 R.Bg).

BAB III

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN

Kelebihan ; Mungkin dari buku ciptaan Prof. Dr. R. Wirjono Projodikoro yang 

menurut saya yang paling berkesan atau yang saya sukai sebagai pembaca 

ialah diamana di dalam buku tersebut saya merasa cara penjelasan dan 

contoh-contoh yang diberikan sangat mudah untuk dipahami, juga buku 

tersebut menyugukan bagi pembaca kata-kata yang mudah dipahami. Dan 

juga pasal-pasal yang terpapar dengan jelas sesuai UU yang berlaku. 

Mungkin dari sekian banyak isi buku yang paling saya sukai di bagian

Permohonan Gugat, karna saya bisa membaca dan sekaligus memahami isi 

dari penjelasan yang dipaparkan, apa-apa saja yang harus dipersiapkan 

dalam mengajukan gugat. Tidak terkecuali juga isi penjelasan bagian yang 

lainnya.

Kekurangan ; Untuk kelemahan atau kekurangan dari buku mungkin tidak terlalu fatal, 

ada beberapa kekurang dalam hal penulisan yang kurang tepat, dan 

mungkin dari segi contoh yang dipaparkan dalam buku agak begitu rumit

tapi cukup bisa untuk dipahami, bagi saya dari keseluruhan isi buku

menurut saya tak terlihat dan tak begitu berarti dibandingkan dengan 

manfaat yang telah beliau tuangkan dalam sebuah buku tersebut.

BAB IV

TEKNIK PENULISAN 

Teknik penulisan memiliki daya tarik pembaca dan memperoleh ilmu baru yang bisa 

saya dapat dari buku ciptaan Prof. Dr. R. Wirjono Projodikoro. Gaya bahasa yang digunakan 

tidak rumit, contoh-contoh perkara yang diberikan relevan dengan apa yang terjadi di 

masyarakat. Teknik penulisan tidak kalah penting karna dapat mempengaruhi pembaca untuk 

memahami isi dari suatu buku, itulah yang diterapakan Prof. Dr. R. Wirjono Projodikoro

dalam bukunya " HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA".

BAB V

PENILAIAN

Buku karya Prof. Dr. R. Wirjono Projodikoro diperuntukan bagi semua kalangan yang 

ingin menambah ilmu pengetahuan tentang tata cara berperkara, terkhusus seperti saya 

mahasiswa huku yang mungkin akan mengabdikan diri sebagai lulusan Hukum, saya sangat 

senang bisa membaca dan me riview buku ini karna dapat memperluas ilmu dan pengetahuan 

saya, dan akan berguna sekali untuk saya dan mahasiswa hukum lainnya. Intinya buku ini 

diperuntukan untuk semua khalayak yang mempunyai minat baca terutama dalam urusan 

berperkara. Terima kasih bapak Prof. Dr. R. Wirjono Projodikoro karna telah menciptakan 

buku "HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA".

BAB VI

KESIMPULAN

Dari buku tersebut saya menarik kesimpulan, untuk bisa andil dalam berperkara kita 

harus bisa memahami dan mengetahui apa-apa saja yang akan kita lalui, resiko dan 

pembelajaran yang akan kita dapat. Buku ini sangat berguna untuk itu semua karna 

penjelasanya yang jelas. Bagaimana tata cara berperkara yang baik dan benar semua 

dijelaskan dalam isi buku dari awal pengajuan dari salah satu penggugat sampai putusan 

pengadilan. 

Di Indonesia dibuka kemungkinan menjalankan "requ eat-civiel," yaitu peninjauan 

kembali putusan-putusan Pengadilan da- lam perkara perdata yang sudah berkekuatan tetap 

(kracht van gewijs- de).

Request civiel ini dimungkinkan berhubung dengan ada yuris prundensi di zaman 

kononial Belanda, bahwa peraturan request-civiel yang termuat dalam "Reglement op de 

Rechtsvordering" secara inter- prestasi atau penafsiran dapat diperlukan bagi "Landraad" 

(Penga- dilan Negeri) meskipun peraturan itu tidak termuat dalam H.I.R.

Apabila sekarang akan diadakan Undang-undang Nasional ten- tang Hukum Acara 

Perdata, maka sudah selayaknya, jika di situ dimuat secara tegas peraturan "request-civiel" 

ini, seperti yang ter- muat  dalam "Reglement op de Rechtsvordering" Buku I titel. 11. 

Menurut pasal 385 dari "Reglement" itu untuk request-civiel dalam "Reglement op de Rechtsvordering" Buku I titel. 11. 

Menurut pasal 385 dari "Reglement" itu untuk request-civiel

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun