Mohon tunggu...
Yahya akbar azhari
Yahya akbar azhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi putsal

Selanjutnya

Tutup

Book

Tata Cara Berperkara

14 Maret 2023   13:32 Diperbarui: 14 Maret 2023   13:42 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Penga- dilan Negeri) meskipun peraturan itu tidak termuat dalam H.I.R.

Apabila sekarang akan diadakan Undang-undang Nasional ten- tang Hukum Acara 

Perdata, maka sudah selayaknya, jika di situ dimuat secara tegas peraturan "request-civiel" 

ini, seperti yang ter- muat  dalam "Reglement op de Rechtsvordering" Buku I titel. 11. 

Menurut pasal 385 dari "Reglement" itu untuk request-civiel dalam "Reglement op de Rechtsvordering" Buku I titel. 11. 

Menurut pasal 385 dari "Reglement" itu untuk request-civiel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun