pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untukÂ
melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata, Wirjono Projodikoro dalamÂ
bukunya mengemukakan hukum perdata dalam arti yang luas ialah rangkaian peraturanperaturan perihal perhubungan-perhubungan hukum antara orang-orang manusia atau badanbadan hukum atau satu sama lain tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka terhadapÂ
masing-masing dan terhadap suatu benda, yang tidak disertai kemungkinan mendapat hukumanÂ
pidana, dan yang tidak bersifat hukum Tata usaha pemerintahan, yaitu yang tidak mengenaiÂ
badan-badan pemerintahan dalam menjalankan kekuasaan dan kewajibannya.
Dalam buku ini menjelaskan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang No. 19 tahun 1964 iniÂ
menjadi pasal 4 ayat 2 Undang-undang No. 14 tahun 1970 dengan dipergunakan kata-kata yangÂ
sedikit lain, yaitu "Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan."Pasal 3 ayatÂ
3 Undang-undang No. 19 tahun 1964 menjadi pasal 5 ayat 2 Undang-undang No. 14 tahunÂ
1970 juga dengan kata-kata yang sedikit lain, yaitu: "Dalam perkara Perdata Pengadi- lanÂ