Mohon tunggu...
Yahya akbar azhari
Yahya akbar azhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi putsal

Selanjutnya

Tutup

Book

Tata Cara Berperkara

14 Maret 2023   13:32 Diperbarui: 14 Maret 2023   13:42 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk 

melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata, Wirjono Projodikoro dalam 

bukunya mengemukakan hukum perdata dalam arti yang luas ialah rangkaian peraturanperaturan perihal perhubungan-perhubungan hukum antara orang-orang manusia atau badanbadan hukum atau satu sama lain tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka terhadap 

masing-masing dan terhadap suatu benda, yang tidak disertai kemungkinan mendapat hukuman 

pidana, dan yang tidak bersifat hukum Tata usaha pemerintahan, yaitu yang tidak mengenai 

badan-badan pemerintahan dalam menjalankan kekuasaan dan kewajibannya.

Dalam buku ini menjelaskan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang No. 19 tahun 1964 ini 

menjadi pasal 4 ayat 2 Undang-undang No. 14 tahun 1970 dengan dipergunakan kata-kata yang 

sedikit lain, yaitu "Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan."Pasal 3 ayat 

3 Undang-undang No. 19 tahun 1964 menjadi pasal 5 ayat 2 Undang-undang No. 14 tahun 

1970 juga dengan kata-kata yang sedikit lain, yaitu: "Dalam perkara Perdata Pengadi- lan 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun