putusan Pengadilan Negeri baru dapat dijalankan, apabila sudah mendapat kekuatanÂ
tetap, yaitu dalam hal yang tidak mungkin diada kan perbandingan ketika diumumkan,Â
dan dalam hal para pihak diperbolehkan mohon banding, sesudah Pengadilan TinggiÂ
menguatkan putusan itu. Kecuali apabila Hakim dalam hal yang diperbolehkan olchÂ
Hukum, menentukan, bahwa putusan Pengadilan Nageri dapat dijalankan lebih duluÂ
(uitvoerbaar verklaard bij voorraad, lihat pasal 180 H.I.R. dan pasal 191 R.Bg.) ApabilaÂ
putusan Pengadilan Negeri mengandung penolakan permohonan gugat dan PengadilanÂ
Tinggi membatalkan putusan itu dan memutuskan mengabulkan permohonan gugat,Â
maka putusan Pengadilan Tinggflah yang harus dijalankan.
Permohonan banding ini harus diajukan dalam tenggang empat belas hari sejak putusanÂ
diumumkan, atau apabila pembanding tidak hadir pada waktu putusan diumumkan, sejakÂ