Mohon tunggu...
Yahya akbar azhari
Yahya akbar azhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi putsal

Selanjutnya

Tutup

Book

Tata Cara Berperkara

14 Maret 2023   13:32 Diperbarui: 14 Maret 2023   13:42 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

putusan Pengadilan Negeri baru dapat dijalankan, apabila sudah mendapat kekuatan 

tetap, yaitu dalam hal yang tidak mungkin diada kan perbandingan ketika diumumkan, 

dan dalam hal para pihak diperbolehkan mohon banding, sesudah Pengadilan Tinggi 

menguatkan putusan itu. Kecuali apabila Hakim dalam hal yang diperbolehkan olch 

Hukum, menentukan, bahwa putusan Pengadilan Nageri dapat dijalankan lebih dulu 

(uitvoerbaar verklaard bij voorraad, lihat pasal 180 H.I.R. dan pasal 191 R.Bg.) Apabila 

putusan Pengadilan Negeri mengandung penolakan permohonan gugat dan Pengadilan 

Tinggi membatalkan putusan itu dan memutuskan mengabulkan permohonan gugat, 

maka putusan Pengadilan Tinggflah yang harus dijalankan.

Permohonan banding ini harus diajukan dalam tenggang empat belas hari sejak putusan 

diumumkan, atau apabila pembanding tidak hadir pada waktu putusan diumumkan, sejak 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun