Mohon tunggu...
Yahya akbar azhari
Yahya akbar azhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi putsal

Selanjutnya

Tutup

Book

Tata Cara Berperkara

14 Maret 2023   13:32 Diperbarui: 14 Maret 2023   13:42 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

putusan diberitahukan kepadanya (pasal 188 H.I.R. dan pasal 199 R.Bg.). Pemeriksaan 

per- kara dalam tingkatan kedua ini dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dengan tiga atau 

seorang Hakim secara memeriksa surat-surat peme- riksaan perkara di muka Pengadilan 

Negeri (pasal 192 ayat 3 H.I.R. dan pasal 204 R.Bg).

BAB III

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN

Kelebihan ; Mungkin dari buku ciptaan Prof. Dr. R. Wirjono Projodikoro yang 

menurut saya yang paling berkesan atau yang saya sukai sebagai pembaca 

ialah diamana di dalam buku tersebut saya merasa cara penjelasan dan 

contoh-contoh yang diberikan sangat mudah untuk dipahami, juga buku 

tersebut menyugukan bagi pembaca kata-kata yang mudah dipahami. Dan 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun