harus bisa memahami dan mengetahui apa-apa saja yang akan kita lalui, resiko danÂ
pembelajaran yang akan kita dapat. Buku ini sangat berguna untuk itu semua karnaÂ
penjelasanya yang jelas. Bagaimana tata cara berperkara yang baik dan benar semuaÂ
dijelaskan dalam isi buku dari awal pengajuan dari salah satu penggugat sampai putusanÂ
pengadilan.Â
Di Indonesia dibuka kemungkinan menjalankan "requ eat-civiel," yaitu peninjauanÂ
kembali putusan-putusan Pengadilan da- lam perkara perdata yang sudah berkekuatan tetapÂ
(kracht van gewijs- de).
Request civiel ini dimungkinkan berhubung dengan ada yuris prundensi di zamanÂ
kononial Belanda, bahwa peraturan request-civiel yang termuat dalam "Reglement op deÂ
Rechtsvordering" secara inter- prestasi atau penafsiran dapat diperlukan bagi "Landraad"Â