putusan diberitahukan kepadanya (pasal 188 H.I.R. dan pasal 199 R.Bg.). PemeriksaanÂ
per- kara dalam tingkatan kedua ini dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dengan tiga atauÂ
seorang Hakim secara memeriksa surat-surat peme- riksaan perkara di muka PengadilanÂ
Negeri (pasal 192 ayat 3 H.I.R. dan pasal 204 R.Bg).
BAB III
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
Kelebihan ; Mungkin dari buku ciptaan Prof. Dr. R. Wirjono Projodikoro yangÂ
menurut saya yang paling berkesan atau yang saya sukai sebagai pembacaÂ
ialah diamana di dalam buku tersebut saya merasa cara penjelasan danÂ
contoh-contoh yang diberikan sangat mudah untuk dipahami, juga bukuÂ
tersebut menyugukan bagi pembaca kata-kata yang mudah dipahami. DanÂ