kononial Belanda, bahwa peraturan request-civiel yang termuat dalam "Reglement op deÂ
Rechtsvordering" secara inter- prestasi atau penafsiran dapat diperlukan bagi "Landraad"Â
(Penga- dilan Negeri) meskipun peraturan itu tidak termuat dalam H.I.R.
Apabila sekarang akan diadakan Undang-undang Nasional ten- tang Hukum AcaraÂ
Perdata, maka sudah selayaknya, jika di situ dimuat secara tegas peraturan "request-civiel"Â
ini, seperti yang ter- muat tidak tahu, bahwa penggugat sendiri atau seorang kuasa lain sudah lebih dulu memajukanÂ
perka- ranya di muka Pengadilan Negeri.
c. Pemanggilan seorang ketiga untuk memperlindungi salah sustu pihak (oproeping inÂ
vrijwaring).
Tentang soal inipun H.I.R. dan R.Bg. lain dari pada B.Rv. (pasal-pasal 70 sampai 76),Â
tidak memuat suatu peraturan, akan tetapi juga tentang hal ini dapat dikatakan tidak adaÂ