bahwa dalam perkara perda ta putusan Pengadilan Negeri hanya ditanda tangani olehÂ
Ketua dan Panitera. Ketentuan ini diambil alih oleh Undang-undang no. 14 ta- hun 1970Â
dalam pasal 23 ayat 2.Pasal 13 Undang-undang no. 19 tahun 1964 tentang PokokÂ
Kekuasaan Kehakiman menegaskan pula, bahwa semua putusan Pongadilan diucapkanÂ
dalam. dang terbuka untuk umum.
Ketentuan ini sekarang diganti oleh pasal 18 Undang-undang 14 tahun 1970 yangÂ
berbunyi: "Semua putusan Pengadilan ha- aya sah dan mempunyai kekuatan hukumÂ
apabila diucapkan dalam dang terbuka untuk umum.
Bagian XVI
* Hal menjalankan putusan hakim (Executie)
putusan Pengadilan Negeri baru dapat dijalankan, apabila sudah mendapat kekuatanÂ