Mahar muxamma yaitu mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar besarnya ketika akad nikah. Atau, mahar yang dinyatakan kadarnya pada waktu akad nikah.
Ulama fikih sepakat bahwa dalam pelaksanaannya, mahar musamma harus diberikan secara penuh apabila":
a) Telah bercampur (bersenggama).
b) Salah satu dari suami istri meninggal. Demikian menurut ijma'.
Mahar musamma juga wajib dibayar seluruhnya apabila
suami telah bercampur dengan istri, dan ternyata nikahnya rusak
dengan sebab-sebab tertentu, seperti ternyata istrinya mahram
sendiri, atau dikita perawan ternyata janda, atau hamil dari bekas
suami lama. Akan tetapi, kalau istri dicerai sebelum bercampur, hanya wajib dibayar setengahnya,
Berdasarkan dari bentuk dan cara pembayaran mahar
muasamma dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a) Mahal mu'ajjal ialah mahar yang segera diberikan kepada istrinya atau mahar yang diberikan secara kontan