Mohon tunggu...
Tsania Zakiyya
Tsania Zakiyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

4 Juni 2024   22:18 Diperbarui: 4 Juni 2024   23:02 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. *Kemaslahatan Masyarakat*: Melalui perspektif maslahah, putusan tersebut mungkin diambil untuk menjaga kemaslahatan masyarakat. Pembatalan perkawinan karena mahar imitasi dapat mengurangi potensi terjadinya praktik penipuan di antara pasangan yang hendak menikah.

3. *Penghormatan Terhadap Nilai-Nilai Agama*: Putusan tersebut juga dapat dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang mengatur pernikahan. Dalam Islam, kesepakatan pernikahan didasarkan pada kejujuran dan saling percaya, sehingga pembatalan perkawinan karena mahar imitasi dapat dipandang sebagai implementasi nilai-nilai agama yang penting.

4. *Keadilan dan Kesetaraan*: Pembatalan perkawinan karena mahar imitasi juga dapat dilihat sebagai upaya untuk menegakkan prinsip keadilan dan kesetaraan antara kedua belah pihak dalam pernikahan. Dengan membatalkan perkawinan tersebut, hakim memastikan bahwa kedua belah pihak dihargai dan dilindungi hak-haknya dalam kontrak perkawinan.

Dengan menggali lebih dalam tentang pertimbangan hakim dan dampaknya terhadap masyarakat, Anda dapat memperkuat argumen dalam studi putusan tersebut dari perspektif maslahah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun