c. Menyatakan Kutipan Akta Nikah Nomor: 0881/292/TV/2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Utara, tanggal 29 April 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum.
d. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Utara untuk mencoret Register Akta Nikah Nomor 0881/292/IV/2019 tertanggal 29 April 2019 dalam daftar yang disediakan untuk itu.
e. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 961.000,- (Sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah).
BAB IV
PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BEKASI TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA MAHAR IMITASI PERSPEKTIF MALAHAH
Perkara pengajuan permohonan pembatalan perkawinan dengan Nomor 2699/Pdt.G/2019/PA.Bks merupakan pekara pembatalan perkawinan karena mahar imitasi. Selama berlangsungnya persidangan tidak ada upaya dari pihak kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Sehingga hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan dengan beberapa pertimbangan. Dan kemudian akan dipaparkan juga dalam perspektif maslahah.
A. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Bekasi Dalam memutus Perkara Nomor 2699/Pdt.G/PA.Bks tentang Pembatalan perkawinan Karena Pemberian Mahar Imitasi
1. Tidak Terpenuhinya Salah Satu Syarat Perkawinan
Pada saat sebelum dilaksanakannya akad biasanya calon pengantin beserta keluarganya membuat kesepakatan tentang jumlah dan jenis mahar sesuai dengan kehendak mempelai perempuan. Pemberian mahar merupakan hal yang wajib namun tidak termasuk dalam rukun perkawinan karena mahar merupakan hak perempuan yang akan menikah. Jenis, bentuk dan jumlah maharnya harus diberikan sesuai kesepakatan yang telah berlangsung. Sebagai contoh, apabila dalam kesepakatan kedua belah pihak setuju dengan jumlah dan jenis mahar berupa emas asli 10,5 gram maka mahar yang harus diberikan harus emas asli 10,5 gram.
Namun dalam perkara ini mempelai pria tidak memberikan mahar sesuai dengan yang telah disepakati kedua belah pihak mengenai jenis dan jumlahnya. Hal ini bertentangan dengan pasal 30 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa calon mempelai pria wajib memberikan mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Yang mana sebelum terjadinya akad mempelai laki-laki menyutujuinya.
2. Adanya Pemberian Mahar Yang Cacat