g. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID dalam waktu selamalamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, daam hal permohonan diterima.
h. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambatlambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
i. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
j. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima.
k. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (soft copy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
L. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat- lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
m. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
n. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 13 dapat diperpanjang selama 3 (tiga) hari kerja.
o. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 13 dapat diperpanjang selama 3 (tiga) hari kerja.
B. Deskripsi Perkara Nomor 2699/Pdt.G/2019/PA.Bks
1. Deskripsi Perkara Nomor 2699/Pdt.G/2019/PA.Bks
Perkara nomor 2699/Pdt.G/2019/PA.Bks merupakan perkara permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan oleh DF bin T, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, tempat tinggal XXX, Kota Bekasi. Selanjutnya disebut sebagai termohon I, AP binti T umur 28 tahun, agama Islam, Pekerjaan karyawan swasta, tempat tinggal di XXX, Kota Bekasi.