Mohon tunggu...
Tsania Zakiyya
Tsania Zakiyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

4 Juni 2024   22:18 Diperbarui: 4 Juni 2024   23:02 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB I

Setiap orang memiliki keinginan dan keinginan untuk hidup berkelompok dan berdampingan dengan orang lain. Ini dicapai melalui pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita. Selain sebagai kebutuhan pemenuhan hajat hidup manusia, perkawinan merupakan salah satu bentuk Sunnatullah yang berlaku universal pada semua ciptaan Tuhan, baik manusia maupun hewan dan tumbuhan. Pernikahan adalah cara yang dipilih Tuhan untuk memiliki anak, melahirkan dan mempertahankan daya tahan tubuh seseorang.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, "perkawinan" berasal dari kata "kawin", artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis; menikah atau menikah; untuk seks dan hubungan intim. Sedangkan menurut literatur fikih, pernikahan atau perkawinan dilambangkan dengan dua kata yaitu nikah dan zawaj. Kedua kata ini tidak hanya digunakan dalam kehidupan sehari-hari orang Arab, tetapi juga
banyak digunakan dalam Al-Qur'an dan Hadits nabi.

Perkawinan yang batal demi hukum mengakibatkan perkawinan itu dianggap batal dan dianggap tidak pernah ada. Pemutusan akad dengan syarat dapat disebut fasakh. Akad nikah memfasakh berarti musnah dan putusnya suatu hubungan perkawinan yang mengikat atau tetap. Fasakh karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun nikah dan sebab-sebab lain yang dilarang oleh agama Islam dan juga oleh hukum yang berlaku karena Pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah penyatuan sejak lahir antara seorang pria dan seorang wanita. sebagai suami istri untuk mewujudkan keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sebelum melangsungkan pernikahan, ada baiknya kedua mempelai  mempersiapkan segala keperluan pernikahan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, karena setelah akad berakhir, ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. masing-masing pasangan, salah satunya adalah mahar. Mtainen adalah simbol menghormati dan menghargai wanita dengan hormat. Mahar adalah salah satu hal yang dimiliki oleh Allah SWT. Dan itu menjadi salah satu hak perempuan dan simbol kehormatan atau pemuliaan status dan kesuciannya.

BAB II

TINJAUAN UMUM TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN, MAHAR DAN MASLAHAH

A. Pembatalan Perkawinan

1. Pengertian Pembatalan Perkawinan.

Mengenai pengertian pembatalan perkawinan, baik dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur atau menyebutkan secara tegas.

Namun secara etimologi Pembatalan perkawinan berarti merusak. Jika dihubungkan dengan perkawinan berarti membatalkan perkawinan atau merusak perkawinan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia menyebutkan bahwa pembatalan perkawinan adalah pembatalan ikatan perkawinan oleh Pengadilan Agama berdasarkan tuntutan suami atau istri yang dapat dibenarkan oleh Pengadilan Agama atau karena perkawinan yang terlanjur menyalahi hukum perkawinan.

Batal yaitu "rusaknya hukum yang ditetapkan terhadap suatu amalan seseorang, karena tidak memenuhi syarat dan rukunnya, sebagaimana yang ditetapkan oleh syara". Selain tidak memenuhi syarat dan rukun, juga perbuatan itu dilarang atau diharamkan oleh agama. Jadi, secara umum, butalnya perkawinan yaitu "rusak atau tidak sahnya perkawinan karena tidak memenuhi salah satu syarat atau salah satu rukunnya, atau sebab lain yang dilarang atau diharamkan oleh agama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun