b) Mahar Ghoiru mu'ajjal ialah mahar yang pemberiannya ditangguhkan, jadi mahar tersebut tidak langsung dibayarkan seketika akan tetapi sesuai dengan persetujuan dari kedua belah pihak.
2) Mahar Mitsil (Sepadan) Mahar mitsil yaitu mahar yang tidak disebutkan besar kadarnya pada saat sebelum ataupun ketika terjadi pernikahan. Atau mahar yang diukur (sepadan) dengan mahar yang pernah diterimah oleh keluarga terdekat, agak jauh dri tetangga sekitarnya, dengan mengingat status sosial, kecantikan dan sebagainya.
Bila terjadi demikian (mahar itu tidak disebut besar kadarnya pada saat sebelum atau ketika terjadi pernikahan). maka mahar itu mengikuti maharnya saudara perempuan pengantin wanita (bibi, bude, anak perempuan bibi/bude). Apabila tidak ada, maka mitsil itu beralih dengan ukuran wanita lain yang sederajat dengan dia.
Mahar mitsil juga terjadi dalam keadaan sebagai berikut20
a) Apabila tidak disebutkan kadar mahar dan besarnya ketika berlangsung akad nikah, kemudian suami telah bercampur dengan istri, atau meninggal sebelum bercampur.
b) Jika mahar musamma belum dibayar sedangkan suami telah bercampur dengan istri dan ternyata nikahnya tidak sah.
Nikah yang tidak disebutkan dan tidak ditetapkan maharnya disebut nikah tafwidh.
menceraikan istrinya sebelum digauli dan belum juga ditetapkan jumlah mahar tertentu kepada istrinya itu. Dalam hal ini, maka istri berhak menerima mahar mitsil
4. Syarat-syarat Mahar
a.Mahar yang diberikan kepada calon istri harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut: Harta/bendanya berharga. Tidak sah mahar dengan tidak berharga.
walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi apabila mahar sedikit tapi bernilai maka tetap sah.
b. Barangnya suci dan bisa diambil manfaat. Tidak sah mahar dengan khamr, babi, atau darah karena semua itu haram dan tidak berharga.