a. Disebabkan oleh perkawinan yang tidak memenuhi rukun dan syarat atau terdapat adanya halangan perkawinan.
b. Disebabkan terjadinya sesuatu dalam kehidupan rumah tangga yang tidak memungkinkan rumah tangga itu dilanjutkan.
Sedangkan persyaratan yang mengatur pembatalan perkawinan diberikan secara rinci oleh para ulama dari keempat mazhab seperti tersebut dibawah ini":
a. Terjadinya fasakh menurut mazhab Syafi'i dan Hambali adalah karena:
1) Pisah karena cacat salah seorang suami atau istri
2) Perceraian karena bebagai kesulitan (i'sor) suami
3) Pisah karena li an
4) Salah seorang suami atau istri murtad
5) Perkawinan itu rusak (fasad).
6) Tidak ada kesamaan status (sekufu).
b. Terjadinya fasakh menurut mazhab Hanafi: