a. Perkawinan yang dilangsungkan dihadapan pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang:
b. Wali nikah yang melakukan perkawinan itu tidak sah;
c. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi;
d. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum;
e. Ketika perkawinan berlangsung terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.
B. Mahar
1. Pengertian Mahar
Secara bahasa muhar )( merupakan mufrad (tunggal) dari jamaknya yakni muhrun ) ( atau disebut juga ash-shidaqu )
Mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan, ketika dilangsungkan akad nikah. Mahar juga merupakan salah satu unsur terpenting dalam proses pernikahan. Mahar secara etimologi artinya muskawin. Secara terminologi, mahar ialah "pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya" atau "suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istrinya, baik dalam bentuk benda maupun jasa (memerdekakan, mengajar dsb)"
Mahar dalam itu dalam istilah arab disebut dengan tujuh nama, yaitu
a. Shadaq atau as-sidq yaitu kebenaran untuk membenarkan cinta suami kepada istrinya, bisa juga diartikan sebagai penghormatan kepada istri dan inilah pokok dalam kewajiban mahar atau maskawin.
b. Nihlah artinya pemberian sukarela.