Mohon tunggu...
Tsania Zakiyya
Tsania Zakiyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

4 Juni 2024   22:18 Diperbarui: 4 Juni 2024   23:02 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a. Perkawinan yang dilangsungkan dihadapan pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang:

b. Wali nikah yang melakukan perkawinan itu tidak sah;

c. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi;

d. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum;

e. Ketika perkawinan berlangsung terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.

B. Mahar

1. Pengertian Mahar

Secara bahasa muhar )( merupakan mufrad (tunggal) dari jamaknya yakni muhrun ) ( atau disebut juga ash-shidaqu )

Mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan, ketika dilangsungkan akad nikah. Mahar juga merupakan salah satu unsur terpenting dalam proses pernikahan. Mahar secara etimologi artinya muskawin. Secara terminologi, mahar ialah "pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya" atau "suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istrinya, baik dalam bentuk benda maupun jasa (memerdekakan, mengajar dsb)"

Mahar dalam itu dalam istilah arab disebut dengan tujuh nama, yaitu

a. Shadaq atau as-sidq yaitu kebenaran untuk membenarkan cinta suami kepada istrinya, bisa juga diartikan sebagai penghormatan kepada istri dan inilah pokok dalam kewajiban mahar atau maskawin.
b. Nihlah artinya pemberian sukarela.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun