Mohon tunggu...
Tsania Zakiyya
Tsania Zakiyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

4 Juni 2024   22:18 Diperbarui: 4 Juni 2024   23:02 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

d. Memelihara keturunan (hifdzu al-'aql)

e. Memelihara harta (hifdzu al-ml)

Namun dalam perkara ini hanya ditemukan maslahah dari segi hifdzu al-maal atau memelihara harta benda. Bahwa mahar itu merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh suami kepada istri karena mahar merupakan hak dari istri. Jenis, Bentuk dan Jumlah mahar ditentukan dari kesepakatan yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak.
Para ulama bersepakat bahwa pemberian mahat oleh suami dalam skad nikah merupakan suatu hal yang wajib, Alasannys adalah karena mahar merupakan bagian dari hak-hak istri atas suami.
Suami (Termohon II) yang memberikan mahar imitasi dapat melahirkan kerugian bagi istri (Termohon 1). Karena hak yang harusnya diterima istri malah tidak diterima sebagaimana mestinya dan apabila perkawinan ini tidak dibatalkan oleh hakim maka akan mengakibatkan rusaknya keharmonisan rumah tangga dikemudian hari karena istri merasa telah dilanggar hak dan merasa tidak mendapatkan penghargaan dari suami.

2. Tinjauan dari Segi Malahah hjyah
Maslahah hftyoh yaitu kemaslahatan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok sebelumnya yang berbentuk keinginan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia. Karena malar termasuk sebagai bentuk penghargaan dari laki-laki untuk perempuannya karena dalam Islam perempuan menempati posisi yang mulia dan memiliki banyak kelebihan.

3. Tinjauan dari Segi Malahah tahsiniyah

Maslahah tahsiniyah, yaitu kemaslahatan yang sifatnya pelengkap, berupa keleluasaann yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Perhiasan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari wanita, perhiasan dapat menunjang penampilan dan percaya diri seorang. Dengan penggunaan perhiasan yang elegan, kekurangan kita akan tertutupi. Karena tidak diberikannya maskawin berupa emas asli hal ini dapat menyebabkan kebutuhan istri akan perhiasan tidak terpenuhi.

Apabila putusan hakim terhadap perkara Nomor 2699/Pdt.G/2019/PA.Bks yang menyatakan pembatalan perkawinan karena mahar imitasi ditinjau dari maslahah menurut Imam al-Ghazali yang mengemukakan bahwa maslahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka memeilihara kebutuhan syara merupakan hal yang sejalan dan sesuai. Karena dalam memutus perkara ini ada beberapa pertimbangan hakim yang dianggap telah dilanggar atau tidak sesuai, seperti adanya cacat pada mahar dan tidak terpenuhinya syarat perkawinan. Hal ini dipilih agar menolak dan terhindar dari kernudharatan yang di akan dirasakan oleh pihak istri karena telah dibohongi sang suami dengan melakukan penipuan dalam hal mahar perkawinan.

Dengan memutuskan pembatalan perkawinan juga tentunya memperhatikan tujuan syara' dalam memelihara agama, akal, jiwa, keturunan dan harta. Ketika dari awal perkawinan sudah ditemukan adanya sikap calon suami yang melanggar salah satu tujuan syara tentunya akan menimbulkan permasalahan-permasalahan dalam keluarganya.

Rencana skripsi Berserta Argumen

Topik skripsi yang ingin saya gali lebih mendalam adalah mengenai sistem Dalam studi putusan Pengadilan Agama Bekasi mengenai pembatalan perkawinan karena mahar imitasi, ada beberapa argumen yang bisa diangkat:

1. *Perlindungan Hak Kontrak*: Putusan tersebut bisa dilihat sebagai upaya untuk melindungi hak kontrak dalam pernikahan. Melalui pembatalan perkawinan karena mahar imitasi, hakim memastikan bahwa kontrak perkawinan dibuat dengan itikad baik dan tidak ada unsur penipuan atau ketidakjujuran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun