2.2. Duduk perkara nomor 2699/Pdt.G/2019/PA.Bks
Dalam posita yang dituangkan dalam putusan pembatalan perkawinan nomor 2699/Pdt.G/2019/PA.Bks menyebutkan bahwa pemohon yang merupakan wali nikah dari Termohon I mengajukan permohonan pembatalan perkawinan karena satu minggu setelah terjadinya pernikahan antara termohon I dan termohon II diketahui ternyata termohon II memberikan maskawin perhiasan emas seberat 10,5 gram bukan emas asli melainkan imitasi sebagaimana surat pernyataan dari pemilik toko perhiasan, sehingga pemohon dan termohon I merasa keberatan dan telah ditipu.
Pada petitum yang terdapat dalam surat permohonan menyebutkan bahwa pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Bekasi membatalkan perkawinan atas putusan seadil-adilnya.
Dalam surat permohonannya, pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama Bekasi untuk membatalkan perkawinan antara termohon I dengan termohon II yang dilaksanakan pada 28 April 2019. Permohonan pembatalan pekawinan tersebut terjadi lantaran pemohon dan termohon I merasa tertipu setelah mengetahui bahwa mahar yang diberikan termohon II sebesar 10,5 gram merupakan mahar imitasi.
3. Pertimbangan Hakim
Berdasarkan surat permohonan tersebut, Majelis Hakim yang menangani perkara Nomor 2699/Pdt.G/2019/PA.Bks memutuskan permohonan pembatalan tersebut dikabulkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Bahwa pada pokoknya pemohon mengajukan permohonan pembatalan perkawinan antara adik-adik pemohon yang dilaksanakan pada tanggal 28 April 2019 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi sebagaimana dalam kutipan Akta Nikah Nomor 0881/292/IV/2019 pada tanggal 29 April 2019 karena maskawin yang diberikan oleh termohon II yang dikatakan emas 10,5 gram ternyata buka emas melainkan imitasi.
b. Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan pemohon dan termohon hadir.
C. Bahwa majelis telah memberikan nasehat kepada para pihak agar dapat menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan namun tidak berhasil kemudian dibacakan surat permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon.
d. Bahwa terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon, Termohon II telah menyampaikan jawaban yang pada pokoknya mengakui bahwa emas yang diberikan kepada Termohon I yang dinyatakan Termohon II sebagai emas 10,5 gram adalah imitasi.
e. Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, pemohon telah mengajukan bukti-bukti tertulis (P1 s/d P3) dan 2 (dua) orang saksi sebagaimana telah diuraikan dalam duduk perkara.
f. Bahwa perkawinan harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan juga harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pasal 39 s/d 44 Kompilasi Hukum Islam tentang Larangan Kawin.
g. Bahwa selain rukun dan syarat perkawinan serta memenuhi syarat- syarat kawin sebagaimana telah disebutkan, perkawinan juga harus memenuhi hal yang diwajibkan dalam hukum Islam yaitu adanya mahar yang diberikan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita dengan jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak, sebagaimana disebutkan dalam pasal 30 Kompilasi Hukum Islam.