c. Seseorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba'da al dukhul dan pria tersebut dan telah habis masa iddahnya.
d. Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah; semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut Pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974.
e. Istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemanakan dari istri atau istri-istrinya.
Selanjutnya Pasal 71 dijelaskan, suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
a. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama,
b. Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria yang mafqud,
c. Perempuan yang dikawini ternyaa masih dalam iddah dari suami lain;
d. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan Pasal 7 UU No. 1 tahun 1974;
e. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
f. Perkawinan yang dilakukan dengan paksaan.
Sementara alasan-alasan yang dapat diajukan untuk pembatalan perkawinan dalam Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu sebagai berikut: