h. Bahwa dalam pasal 38 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa:
1) Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang tetapi calon mempelai wanita tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahar dianggap lunas
2) Apabila istri menolak untuk menerima mahar karena cacat, suami harus menggantiya dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama penggantinya belum diserahkan nahar dianggap masih belum dibayar
i. Bahwa apa yang dimaksud dengan mahar cacat, tidak dijelaskan secara lemitatif oleh Kompilasi Hukum Islam, namun menurut Majelis bahwa termasuk dalam kategori mahar dianggap cacat adalah dari segi fisiknya, misalnya mahar berupa telepon genggam tetapi telepon genggam yang diberikan tidak ada baterainya, dan juga cacat karena reil mahar tidak sesuai yang diucapkan saat calon mempelai pria mengucapkan Sighat Qabul sebagaimana dalam perkara a quo yang diucappkan maskawin emas 10,5 gram sedang riil mahar yang diberikan imitasi 10,5 gram.
j. Apabila perkawinan tidak memenuhi rukun dan syarat maka perkawinan batal demi hukum, sedangkan apabila tidak memenuhi ketentuan hukum lainnya, perkawinan dapat dibatalkan
k. Bahwa berdasarkan pengakuan Termohon II, bukti P2 serta berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa mahar dalam pernikahan yang diucapkan/diberikan oleh Termohon II sebagai calon mempelai laki-laki kepada Termohon I sebagai calon mempelai wanita adalah emas 10,5 gram sedangkan riil mahar yang diterima Termohon 1 adalah bukan emas 10,5 gram melainkan imitasi 10,5 gram, Majelis menilai dalil Pemohon telah terbukti.
1. Bahwa oleh karena mahar adalah hal istri dan Termohon I sebagai istri keberatan atas mahar tersebut, Majelis menilai permohonan pembatalan perkawinan oleh Pemohon sangat beralasan secara hukum oleh karena patut dikabulkan.
m. Bahwa oleh karena yang dilanggar dalam perkawinan antara Termohon I dengan Termohon II tentang mahar dan mahar bukan merupakan rukun dan syarat perkawinan maka perkawinan antara Termohon I dengan Termohon II bukan batal demi hukum melainkan dibatalkan oleh Majelis
Berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim yang menangani perkara Nomor 2699/Pdt.G/2019/PA.Bks menetapkan hal-hal sebagai berikut:?
a. Mengabulkan permohonan pemohon.
b. Membatalkan perkawinan antara Termohon I dan Termohon II yang dilaksanakan pada tanggal 28 April 2019 sebagaimana dalam kutipan Akta Nikah Nomor: 0881/292/IV/2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamata Bekasi Utara, tanggal 29 April 2019.