c. Faridhah berasal dari kata faradha yang artinya kewajiban.
d. Ajr adalah mahar yang diberikan seorang laki-laki kepada wanita sebagai kompensasi dari hak laki-laki itu untuk mendapat kenikmatan dari wanita tersebut.
Imam Syafi'i mengatakan bahwa mahar adalah sesuatu yang wajib diberikan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk dapat menguasai seluruh anggota badannya.
2. Dasar hukum mahar
Suatu kelebihan syariat Islam dan syariat lainnya antara lain dalam hal memuliakan perempuan. Dalam Hukum Islam diwajibkan bagi seorang laki-laki yang hendak menikah dengan seorang perempuan untuk memberikan mahar. Meskipun pemberian mahar tersebut hanya sebagai simbol atau kecintaan (cinta kasih) seorang calon suami kepada calon istri bahwa calon suami benar-benar mencintainya. Demikian juga dengan calon istri, bahwa penerimaan mahar tersebut sebagai simbol tentang tanggung jawab seorang perempuan terhadap harta atau apa saja yang diamanahkan suami kepadanya.
3. Bentuk dan Macam Mahar
  a. Bentuk mahar
Pada umumnya mahar biasanya berbentuk materi baik berupa uang atau barang berharga lainnya. Namun syari'at Islam memungkinkan mahar dalam bentuk lainnya seperti dalam bentuk. jasa melakukan sesuatu dan didalam Al-Quran tidak ditentukan jenis mahar harus berupa sebuah benda atau jasa tertentu yang harus dibayarkan seorang suami terhadap istrinya.
b. Macam Mahar
Ulama fikih sepakat bahwa mahar itu ada dua macam, yaitu Mahar Musamma dan Mahar Mitsil.
1) Mahar Musamma