Mohon tunggu...
Tsania Zakiyya
Tsania Zakiyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

4 Juni 2024   22:18 Diperbarui: 4 Juni 2024   23:02 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahar muxamma yaitu mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar besarnya ketika akad nikah. Atau, mahar yang dinyatakan kadarnya pada waktu akad nikah.

Ulama fikih sepakat bahwa dalam pelaksanaannya, mahar musamma harus diberikan secara penuh apabila":

a) Telah bercampur (bersenggama).

b) Salah satu dari suami istri meninggal. Demikian menurut ijma'.

Mahar musamma juga wajib dibayar seluruhnya apabila

suami telah bercampur dengan istri, dan ternyata nikahnya rusak

dengan sebab-sebab tertentu, seperti ternyata istrinya mahram

sendiri, atau dikita perawan ternyata janda, atau hamil dari bekas

suami lama. Akan tetapi, kalau istri dicerai sebelum bercampur, hanya wajib dibayar setengahnya,
Berdasarkan dari bentuk dan cara pembayaran mahar

muasamma dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

a) Mahal mu'ajjal ialah mahar yang segera diberikan kepada istrinya atau mahar yang diberikan secara kontan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun