Mohon tunggu...
Tsania Zakiyya
Tsania Zakiyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

4 Juni 2024   22:18 Diperbarui: 4 Juni 2024   23:02 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Faridhah berasal dari kata faradha yang artinya kewajiban.

d. Ajr adalah mahar yang diberikan seorang laki-laki kepada wanita sebagai kompensasi dari hak laki-laki itu untuk mendapat kenikmatan dari wanita tersebut.

Imam Syafi'i mengatakan bahwa mahar adalah sesuatu yang wajib diberikan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk dapat menguasai seluruh anggota badannya.

2. Dasar hukum mahar

Suatu kelebihan syariat Islam dan syariat lainnya antara lain dalam hal memuliakan perempuan. Dalam Hukum Islam diwajibkan bagi seorang laki-laki yang hendak menikah dengan seorang perempuan untuk memberikan mahar. Meskipun pemberian mahar tersebut hanya sebagai simbol atau kecintaan (cinta kasih) seorang calon suami kepada calon istri bahwa calon suami benar-benar mencintainya. Demikian juga dengan calon istri, bahwa penerimaan mahar tersebut sebagai simbol tentang tanggung jawab seorang perempuan terhadap harta atau apa saja yang diamanahkan suami kepadanya.

3. Bentuk dan Macam Mahar

    a. Bentuk mahar

Pada umumnya mahar biasanya berbentuk materi baik berupa uang atau barang berharga lainnya. Namun syari'at Islam memungkinkan mahar dalam bentuk lainnya seperti dalam bentuk. jasa melakukan sesuatu dan didalam Al-Quran tidak ditentukan jenis mahar harus berupa sebuah benda atau jasa tertentu yang harus dibayarkan seorang suami terhadap istrinya.

b. Macam Mahar

Ulama fikih sepakat bahwa mahar itu ada dua macam, yaitu Mahar Musamma dan Mahar Mitsil.

1) Mahar Musamma

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun