Mohon tunggu...
Tsania Zakiyya
Tsania Zakiyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

4 Juni 2024   22:18 Diperbarui: 4 Juni 2024   23:02 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Disebabkan oleh perkawinan yang tidak memenuhi rukun dan syarat atau terdapat adanya halangan perkawinan.

b. Disebabkan terjadinya sesuatu dalam kehidupan rumah tangga yang tidak memungkinkan rumah tangga itu dilanjutkan.

Sedangkan persyaratan yang mengatur pembatalan perkawinan diberikan secara rinci oleh para ulama dari keempat mazhab seperti tersebut dibawah ini":

a. Terjadinya fasakh menurut mazhab Syafi'i dan Hambali adalah karena:

1) Pisah karena cacat salah seorang suami atau istri

2) Perceraian karena bebagai kesulitan (i'sor) suami

3) Pisah karena li an

4) Salah seorang suami atau istri murtad

5) Perkawinan itu rusak (fasad).

6) Tidak ada kesamaan status (sekufu).

b. Terjadinya fasakh menurut mazhab Hanafi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun