2. *Kemaslahatan Masyarakat*: Melalui perspektif maslahah, putusan tersebut mungkin diambil untuk menjaga kemaslahatan masyarakat. Pembatalan perkawinan karena mahar imitasi dapat mengurangi potensi terjadinya praktik penipuan di antara pasangan yang hendak menikah.
3. *Penghormatan Terhadap Nilai-Nilai Agama*: Putusan tersebut juga dapat dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang mengatur pernikahan. Dalam Islam, kesepakatan pernikahan didasarkan pada kejujuran dan saling percaya, sehingga pembatalan perkawinan karena mahar imitasi dapat dipandang sebagai implementasi nilai-nilai agama yang penting.
4. *Keadilan dan Kesetaraan*: Pembatalan perkawinan karena mahar imitasi juga dapat dilihat sebagai upaya untuk menegakkan prinsip keadilan dan kesetaraan antara kedua belah pihak dalam pernikahan. Dengan membatalkan perkawinan tersebut, hakim memastikan bahwa kedua belah pihak dihargai dan dilindungi hak-haknya dalam kontrak perkawinan.
Dengan menggali lebih dalam tentang pertimbangan hakim dan dampaknya terhadap masyarakat, Anda dapat memperkuat argumen dalam studi putusan tersebut dari perspektif maslahah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H