3)Ibu
4)Nenek dari pihak bapak dan seterusnya ke atas
5)Nenek dari pihak ibu dan seterusnya ke atas
6)Saudara perempuan sekandung
7)Saudara perempuan sebapak
8)Saudara perempuan seibu
9)Istri
10)Orang perempuan yang memerdekakan budak
B. Hukum Waris AdatÂ
1. Pengertian dan Asas Hukum Waris AdatÂ
a. Pengertian Hukum Waris Adat
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!