Mohon tunggu...
Sindi Septiana Kusumawati
Sindi Septiana Kusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jangan lupa baca Al-Qur'an

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Pembagian Waris terhadap Anak Angkat menurut Hukum Adat Dan Hukum Islam (Studi Kasus di Dukuh Duwet)

2 Juni 2024   07:13 Diperbarui: 2 Juni 2024   07:39 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB IV: Analisis Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam 

A. Analisis Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat di Dukuh Duwet 

1. Hukum Adat

     Menurut Soerojo Wignyodipoero, hukum waris adat mencakup norma-norma yang mengatur peralihan harta dari pewaris kepada keturunannya serta proses peralihannya. Di dalam hukum adat, anak angkat dapat dianggap sama dengan anak kandung dan berhak menerima warisan.

     Di Dukuh Duwet, praktik pembagian waris kepada anak angkat dilakukan melalui musyawarah keluarga, di mana anak angkat dianggap seperti anak kandung. Harta warisan diberikan kepada anak angkat sebagai bentuk keridhaan orang tua angkat.

2. Hukum Islam

     Hukum waris Islam mengatur bahwa warisan hanya diberikan setelah pewaris meninggal dunia. Harta yang diberikan kepada anak angkat semasa hidup pewaris tidak dianggap sebagai warisan tetapi bisa berupa shadaqah, infak, atau wasiat wajibah.

     Menurut hukum Islam, anak angkat tidak memiliki hak waris secara langsung dari orang tua angkat. Namun, orang tua angkat dapat memberikan sebagian hartanya kepada anak angkat melalui hibah atau wasiat, tetapi tidak lebih dari sepertiga harta keseluruhan.

B. Perbandingan Antara Hukum Adat dan Hukum Islam

a. Hukum Adat

     Menurut hukum adat di Dukuh Duwet, pembagian waris kepada anak angkat adalah sah dan dilakukan berdasarkan kesepakatan keluarga. Harta warisan dapat mencakup tanah, rumah, dan aset lainnya yang dianggap penting oleh keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun