BAB IV: Analisis Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Adat dan Hukum IslamÂ
A. Analisis Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat di Dukuh DuwetÂ
1. Hukum Adat
   Menurut Soerojo Wignyodipoero, hukum waris adat mencakup norma-norma yang mengatur peralihan harta dari pewaris kepada keturunannya serta proses peralihannya. Di dalam hukum adat, anak angkat dapat dianggap sama dengan anak kandung dan berhak menerima warisan.
   Di Dukuh Duwet, praktik pembagian waris kepada anak angkat dilakukan melalui musyawarah keluarga, di mana anak angkat dianggap seperti anak kandung. Harta warisan diberikan kepada anak angkat sebagai bentuk keridhaan orang tua angkat.
2. Hukum Islam
   Hukum waris Islam mengatur bahwa warisan hanya diberikan setelah pewaris meninggal dunia. Harta yang diberikan kepada anak angkat semasa hidup pewaris tidak dianggap sebagai warisan tetapi bisa berupa shadaqah, infak, atau wasiat wajibah.
   Menurut hukum Islam, anak angkat tidak memiliki hak waris secara langsung dari orang tua angkat. Namun, orang tua angkat dapat memberikan sebagian hartanya kepada anak angkat melalui hibah atau wasiat, tetapi tidak lebih dari sepertiga harta keseluruhan.
B. Perbandingan Antara Hukum Adat dan Hukum Islam
a. Hukum Adat
   Menurut hukum adat di Dukuh Duwet, pembagian waris kepada anak angkat adalah sah dan dilakukan berdasarkan kesepakatan keluarga. Harta warisan dapat mencakup tanah, rumah, dan aset lainnya yang dianggap penting oleh keluarga.