Mohon tunggu...
Sindi Septiana Kusumawati
Sindi Septiana Kusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jangan lupa baca Al-Qur'an

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Pembagian Waris terhadap Anak Angkat menurut Hukum Adat Dan Hukum Islam (Studi Kasus di Dukuh Duwet)

2 Juni 2024   07:13 Diperbarui: 2 Juni 2024   07:39 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Hilman Hadikusuma mengemukakan bahwa waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas waris tentang harta warisan, pewaris dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasaanya dari pewaris kepada ahli waris. Menurut Soerojo Wignyodipoero, hukum waris adat adalah meliputi norma-norma yang menetapkan harta kekayaan baik yang materil yang manakah dari seseorang yang dapat diserahkan kepada keturunannya serta sekaligus juga mengatur saat cara proses peralihannya.

b. Asas-asas Hukum Waris Adat 

a)Asas Kesamaan dan Kebersamaan Hak.

b)Asas Keturunan dan Kekeluargaan.

c)Asas Musyawarah dan Mufakat.

d)Asas Keadilan.

2. Sistem Hukum Waris Adat

     Pada hukum adat, secara teoritis dapat dibedakan menjadi tiga macam sistem kewarisan yaitu:

1)Sistem kewarisan individual yang merupakan sistem kewarisan di mana  para ahli waris mewarisi secara perorangan.

2)Sistem kewarisan kolektif, di mana para ahli waris secara kolektif (bersama-sama) mewarisi harta peninggalan yang tidak dapat dibagi-bagi pemiliknya kepada masing-masing ahli waris.

3)Sistem kewarisan mayorat, suatu sistem di mana pada dasarnya hanya merupakan penerusan dan pengalihan hak penguasa atas harta yang tidak terbagi-bagi itu dilimpahkan kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin rumah tangga, atas kepala keluarga menggantikan posisi ayah atau ibu sebagai kepala keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun