e)Asas Sebab Adanya Kematian
5.Orang-orang yang Berhak Mewarisi
Golongan ahli waris yang telah disepakati hak warisnya terdiri atas 15 orang laki-laki dan 10 orang perempuan. 14 Mereka adalah:
a.Kelompok ahli waris laki-laki :
1)Anak laki-laki
2)Cucu laki-laki ancar laki-laki dan seterusnya ke bawah
3)Bapak
4)Kakek shahih dan seterusnya keatas
5)Saudara laki-laki sekandung
6)Saudara laki-laki seayah
7)Saudara laki-laki seibu
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!