Mohon tunggu...
Sindi Septiana Kusumawati
Sindi Septiana Kusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jangan lupa baca Al-Qur'an

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Pembagian Waris terhadap Anak Angkat menurut Hukum Adat Dan Hukum Islam (Studi Kasus di Dukuh Duwet)

2 Juni 2024   07:13 Diperbarui: 2 Juni 2024   07:39 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

D.Manfaat Penelitian

     Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat teoritis dan praktis:

- Secara teoritis, memperluas khasanah ilmu pengetahuan mengenai pembagian waris terhadap anak angkat dalam perspektif hukum adat dan hukum Islam.

- Secara praktis, memberikan pemahaman kepada masyarakat umum mengenai pembagian waris terhadap anak angkat sesuai dengan kedua sistem hukum tersebut.

E.Kerangka Teori

     Kerangka teori dalam penelitian ini mencakup pembahasan tentang hukum waris dalam Islam, yang mengatur peralihan harta dari seseorang yang meninggal kepada ahli warisnya, serta bagaimana pembagian tersebut dilakukan.

F.Tinjauan Pustaka

     Bagian ini mencakup berbagai studi dan artikel yang relevan dengan topik penelitian, yang membahas tentang status kewarisan anak angkat dari perspektif hukum Islam dan hukum adat.

G.Metode Penelitian

     Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di Dukuh Duwet.

H.Sistematika Penulisan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun