D.Manfaat Penelitian
   Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat teoritis dan praktis:
- Secara teoritis, memperluas khasanah ilmu pengetahuan mengenai pembagian waris terhadap anak angkat dalam perspektif hukum adat dan hukum Islam.
- Secara praktis, memberikan pemahaman kepada masyarakat umum mengenai pembagian waris terhadap anak angkat sesuai dengan kedua sistem hukum tersebut.
E.Kerangka Teori
   Kerangka teori dalam penelitian ini mencakup pembahasan tentang hukum waris dalam Islam, yang mengatur peralihan harta dari seseorang yang meninggal kepada ahli warisnya, serta bagaimana pembagian tersebut dilakukan.
F.Tinjauan Pustaka
   Bagian ini mencakup berbagai studi dan artikel yang relevan dengan topik penelitian, yang membahas tentang status kewarisan anak angkat dari perspektif hukum Islam dan hukum adat.
G.Metode Penelitian
   Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di Dukuh Duwet.
H.Sistematika Penulisan