4. Keagamaan
Dukuh Duwet memiliki kegiatan keagamaan yang aktif, dengan tokoh agama yang sering memimpin acara-acara keagamaan. Masyarakat aktif dalam kegiatan seperti pengajian, sholat berjamaah, dan acara keagamaan lainnya.
B. Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat di Dukuh Duwet
1.Hukum Adat dan Hukum Islam
Dalam praktek pembagian waris di Dukuh Duwet, banyak keluarga yang menggunakan hukum adat, di mana anak angkat diperlakukan seperti anak kandung dan berhak menerima warisan. Kebanyakan orang tua angkat kurang memahami hukum waris menurut Islam dan lebih cenderung mengikuti hukum adat yang sudah menjadi tradisi di masyarakat mereka.
2. Pelaksanaan dan Rencana Pembagian Waris
Sebagian besar keluarga yang memiliki anak angkat hanya memiliki rencana untuk membagi warisan ketika anak angkat sudah dewasa. Namun, ada beberapa keluarga yang sudah melaksanakan pembagian waris dengan memberikan bagian yang signifikan kepada anak angkat.
Contohnya, keluarga Setu dan almarhumah Wiji memberikan 2/3 dari harta warisan kepada anak angkatnya, menunjukkan bahwa anak angkat diperlakukan dengan sangat istimewa dalam hal pewarisan.
3. Proses Pembagian Waris
Proses pembagian waris dilakukan melalui musyawarah keluarga untuk mencapai kesepakatan. Kerukunan keluarga sangat diperhatikan dalam pembagian warisan ini.
Bab ini memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi geografis dan demografis Dukuh Duwet serta menguraikan bagaimana pembagian waris dilakukan, baik berdasarkan hukum adat maupun hukum Islam. Penggunaan hukum adat lebih dominan, dengan anak angkat seringkali mendapatkan perlakuan yang setara dengan anak kandung dalam hal pewarisan.