Mohon tunggu...
Sindi Septiana Kusumawati
Sindi Septiana Kusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jangan lupa baca Al-Qur'an

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Pembagian Waris terhadap Anak Angkat menurut Hukum Adat Dan Hukum Islam (Studi Kasus di Dukuh Duwet)

2 Juni 2024   07:13 Diperbarui: 2 Juni 2024   07:39 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Keagamaan

     Dukuh Duwet memiliki kegiatan keagamaan yang aktif, dengan tokoh agama yang sering memimpin acara-acara keagamaan. Masyarakat aktif dalam kegiatan seperti pengajian, sholat berjamaah, dan acara keagamaan lainnya.

B. Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat di Dukuh Duwet 

1.Hukum Adat dan Hukum Islam

     Dalam praktek pembagian waris di Dukuh Duwet, banyak keluarga yang menggunakan hukum adat, di mana anak angkat diperlakukan seperti anak kandung dan berhak menerima warisan. Kebanyakan orang tua angkat kurang memahami hukum waris menurut Islam dan lebih cenderung mengikuti hukum adat yang sudah menjadi tradisi di masyarakat mereka.

2. Pelaksanaan dan Rencana Pembagian Waris

     Sebagian besar keluarga yang memiliki anak angkat hanya memiliki rencana untuk membagi warisan ketika anak angkat sudah dewasa. Namun, ada beberapa keluarga yang sudah melaksanakan pembagian waris dengan memberikan bagian yang signifikan kepada anak angkat.

     Contohnya, keluarga Setu dan almarhumah Wiji memberikan 2/3 dari harta warisan kepada anak angkatnya, menunjukkan bahwa anak angkat diperlakukan dengan sangat istimewa dalam hal pewarisan.

3. Proses Pembagian Waris

     Proses pembagian waris dilakukan melalui musyawarah keluarga untuk mencapai kesepakatan. Kerukunan keluarga sangat diperhatikan dalam pembagian warisan ini.

Bab ini memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi geografis dan demografis Dukuh Duwet serta menguraikan bagaimana pembagian waris dilakukan, baik berdasarkan hukum adat maupun hukum Islam. Penggunaan hukum adat lebih dominan, dengan anak angkat seringkali mendapatkan perlakuan yang setara dengan anak kandung dalam hal pewarisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!

7 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun