b.Tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandung atau keluarganya.
c.Anak angkat tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari orang tua angkat, melainkan tetap sebagai ahli waris dari orang tua kandungnya, demikian juga orang tua angkat tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari anak angkatnya.
d.Anak angkat tidak boleh mempergunakan nama orang tua angkatnya secara langsung kecuali sekedar sebagai tanda pengenal atau alamat.
e.Orang tua yang mengangkat anak harus benar-benar memelihara dan mendidik anak yang bersangkutan sesuai dengan ajaran yang benar yakni syariat Islam.
f.Orang tua angkat tidak dapat bertindak sebagai wali dalam perkawinan terhadap anak angkatnya.
g.Tidak boleh bersikap keras terhadap anak angkat.
3. Status Hukum Anak AngkatÂ
a. Status dalam Kewarisan
Seperti telah dikemukakan sebelumnya bahwa yang menjadi faktor saling mewarisi adalah karena hubungan kekerabatan atau hubungan perkawinan. Walaupun anak angkat berhak saling mewarisi dengan orang tua angkatnya, namun Islam tetap memberi jalan sebagai penerima wasiat atau hibah dari orang tua angkatnya semasa ia masih hidup.
b. Status dalam perkawinan
   Ajaran Islam juga telah mengatur siapa saja yang terlarang dinikahi. Anak angkat tidak termasuk kepada kelompok yang diharamkan saling kawin antara anak angkat dengan orang tua angkatnya. Ia tetap berada di luar lingkungan kekerabatan orang tua angkatnya, bukan menjadi mahram bagi mereka. Oleh sebab itu, tidak ada larangan pernikahan secara timbal balik bagi mereka.