b. Hukum Islam
Dalam hukum Islam, pembagian waris diatur ketat dan anak angkat tidak termasuk dalam ahli waris. Meski demikian, pewaris dapat memberikan harta kepada anak angkat dalam bentuk hibah atau wasiat, yang diatur tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta warisan.
Kesimpulan BAB IV
Bab ini menggambarkan perbedaan signifikan antara hukum adat dan hukum Islam dalam hal pewarisan kepada anak angkat. Hukum adat cenderung lebih fleksibel dan berbasis pada kesepakatan keluarga, sementara hukum Islam memiliki ketentuan yang lebih ketat dan jelas mengenai siapa yang berhak menerima warisan. Praktik di Dukuh Duwet menunjukkan penerapan hukum adat yang memberikan hak waris kepada anak angkat melalui musyawarah dan kesepakatan keluarga, meskipun hal ini tidak sepenuhnya sesuai dengan hukum Islam.
Dengan demikian, studi ini memberikan wawasan penting tentang bagaimana hukum adat dan hukum Islam diterapkan dalam konteks pewarisan di masyarakat, khususnya terkait anak angkat, serta menggarisbawahi pentingnya kesepakatan dan kerukunan dalam keluarga dalam proses pewarisan.
BAB V: Penutup
A. Kesimpulan
1. Kesimpulan Utama
Praktik pembagian waris terhadap anak angkat di Desa Duwet cenderung mengikuti hukum adat yang mengakui anak angkat sebagai ahli waris, meskipun hal ini bertentangan dengan ketentuan hukum Islam.
Konflik antara hukum adat dan hukum Islam dalam hal pembagian waris kepada anak angkat menunjukkan perlunya sosialisasi dan edukasi yang lebih mendalam mengenai ketentuan hukum waris dalam Islam.
B. Saran