Mohon tunggu...
Sindi Septiana Kusumawati
Sindi Septiana Kusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jangan lupa baca Al-Qur'an

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Pembagian Waris terhadap Anak Angkat menurut Hukum Adat Dan Hukum Islam (Studi Kasus di Dukuh Duwet)

2 Juni 2024   07:13 Diperbarui: 2 Juni 2024   07:39 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Penulisan penelitian ini dibagi menjadi lima bab:

a)Pendahuluan

b)Tinjauan umum tentang konsep hukum waris dalam Islam dan hukum adat, serta konsep anak angkat dalam Islam.

c)Gambaran umum mengenai Dukuh Duwet, meliputi kondisi geografis, demografis, dan sosial ekonomi.

d)Analisis pembagian waris terhadap anak angkat menurut hukum adat dan hukum Islam.

e)Penutup yang berisi kesimpulan dan saran berdasarkan hasil penelitian.

2.Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih.

     Berikut merupakan alasan pribadi mengapa memilih judul skripsi ini:

1. Relevansi Sosial dan Hukum

   - Pembagian waris adalah isu penting dalam masyarakat, terutama terkait dengan anak angkat. Hal ini karena posisi anak angkat dalam hukum waris sering kali menimbulkan perbedaan persepsi antara hukum adat dan hukum Islam.

   - Meneliti kasus di Dukuh Duwet memberikan pandangan konkret dan terperinci tentang bagaimana praktik ini terjadi di lapangan, yang bisa menjadi referensi penting bagi pengembangan kebijakan atau reformasi hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun