Mohon tunggu...
Sindi Septiana Kusumawati
Sindi Septiana Kusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jangan lupa baca Al-Qur'an

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Pembagian Waris terhadap Anak Angkat menurut Hukum Adat Dan Hukum Islam (Studi Kasus di Dukuh Duwet)

2 Juni 2024   07:13 Diperbarui: 2 Juni 2024   07:39 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Kepentingan Akademis dan Pribadi

   - Sebagai mahasiswa dari Fakultas Syariah dengan Program Studi Hukum Keluarga Islam, topik ini relevan dengan bidang keilmuan yang digeluti. Pemahaman yang mendalam tentang bagaimana hukum Islam dan hukum adat menangani masalah anak angkat sangat penting untuk karier di bidang hukum Islam.

   - Penulis memiliki ketertarikan pribadi terhadap topik ini, yang memotivasi untuk melakukan penelitian yang mendalam dan komprehensif.

3. Manfaat Praktis

   - Hasil penelitian ini dapat digunakan oleh masyarakat dan lembaga hukum sebagai panduan dalam mengelola dan menyelesaikan sengketa waris yang melibatkan anak angkat.

   - Studi ini juga dapat membantu dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana hukum adat dan hukum Islam dapat diterapkan secara harmonis dalam konteks pembagian waris.

4. Studi Kasus Spesifik

   - Studi kasus ini dapat digunakan sebagai model untuk penelitian serupa di daerah lain, yang pada gilirannya dapat memperkaya pemahaman tentang bagaimana hukum adat dan hukum Islam diterapkan di berbagai konteks budaya.

Dengan alasan-alasan tersebut, judul skripsi ini tidak hanya menarik dari perspektif akademis tetapi juga relevan dan bermanfaat dalam praktik nyata di masyarakat.

3.Pembahasan hasil review 10 halaman

BAB II: Hukum Waris Islam, Waris Adat, Anak Angkat dalam Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun