c)Tirkah (Harta warisan)
3. Syarat-syarat Hukum Waris Islam
   Syarat-syarat tersebut selalu mengikuti rukun, akan tetapi ada sebagian yang berdiri sendiri. Dalam hal ini peneliti menemukan 3 syarat warisan yang telah disepakati oleh ulama yaitu:
a.Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki hukumnya maupun secara taqdiri.
b.Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
c.Seluruh ahli waris diketahui secara pasti baik bagian masing-masing.
4.Asas-asas Hukum Waris dalam Islam
a)Asas Ijbari
b)Asas Bilateral
c)Asas Individual
d)Asas Keadilan yang Berimbang
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!