Mohon tunggu...
Sindi Septiana Kusumawati
Sindi Septiana Kusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jangan lupa baca Al-Qur'an

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Pembagian Waris terhadap Anak Angkat menurut Hukum Adat Dan Hukum Islam (Studi Kasus di Dukuh Duwet)

2 Juni 2024   07:13 Diperbarui: 2 Juni 2024   07:39 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c)Tirkah (Harta warisan)

3. Syarat-syarat Hukum Waris Islam

     Syarat-syarat tersebut selalu mengikuti rukun, akan tetapi ada sebagian yang berdiri sendiri. Dalam hal ini peneliti menemukan 3 syarat warisan yang telah disepakati oleh ulama yaitu:

a.Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki hukumnya maupun secara taqdiri.

b.Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.

c.Seluruh ahli waris diketahui secara pasti baik bagian masing-masing.

4.Asas-asas Hukum Waris dalam Islam

a)Asas Ijbari

b)Asas Bilateral

c)Asas Individual

d)Asas Keadilan yang Berimbang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun