4. Kedudukan Anak Angkat dalam Hukum Islam dan Hukum Adat
   Kompilasi Hukum Islam tidak mengakui adannya kedudukan anak angkat terhadap harta warisan dari orang tua angkat. Artinya anak angkat tidak berhak atas harta warisan orang tua angkat. Akan tetapi dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa keberadaan anak angkat mempunyai hak wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkat.
   Anak angkat di dalam hukum adat diartikan sebagai suatu ikatan sosial yang sama dengan ikatan kebangsaan biologis. Anak angkat dalam hukum adat mendapat kedudukan yang sama dengan anak kandung sendiri yaitu dalam hal kewarisan dan perkawinan. Anak angkat dalam hukum adat mendapatkan harta warisan dari orang tua angkatnya selayaknya anak kandung, bahkan menurut masyarakat adat Jawa anak angkat bisa mewarisi seluruhnya harta dari orang tua angkatnya.
Bab III: Gambaran Umum dan Pembagian Waris di Dukuh DuwetÂ
A. Keadaan Geografis dan Demografis Dukuh DuwetÂ
1. Keadaan Geografis
   Dukuh Duwet terletak di Desa Jembangan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen. Lokasi ini berbatasan dengan Dukuh Jengglong di utara, Dukuh Tanon di timur, Dukuh Kedungulo (Gondangrejo) di selatan, dan Dukuh Bapang (Kalijambe) di barat. Luas wilayah Dukuh Duwet terdiri dari tanah sawah seluas 16 hektar, tanah kering 5 hektar, dan pekarangan 8,9 hektar.
2. Keadaan Demografis
   Jumlah dukuh di Desa Jembangan adalah 10 dukuh dengan 13 Rukun Tetangga (RT). Sebagian besar penduduknya adalah petani, dengan tingkat pendidikan mayoritas lulusan SD dan SMP.
3. Mata Pencarian dan Pendidikan
   Mata pencarian utama penduduk adalah bertani, dan pendidikan di Dukuh Duwet didominasi oleh lulusan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).