ISI
A.SUBTANSI MAQASHID SYARIAH
Dalam kamus bahasa Arab, maqshad dan maqashid berasal dari akar kata qashd . Maqashid adalah kata yang menunjukkan banyak (jama'), mufradnya adalah maqshad yang berarti tujuan atau target. Selain bermakna tujuan atau target, maqshad dan maqashid juga memiliki beberapa makna yang ditentukan oleh siyaq al-kalam. Makna-makna tersebut adalah:
1. Pertengahan atau moderat, seperti dalam ungkapan (dia selalu bersikap moderat dalam segala hal) () ()
2. Matang, seperti dalam ungkapan : () (dia berkepribadian matang)
3. Mudah, seperti dalam ungkapan () (jalan yang mudah)
Sedangkan menurut istilah, tercatat hanya Imam ath-Thahir ibnu 'Asyur dan al-'Allamah 'Ilal al-Fasi yang pertama-tama menjelaskan definisi maqashid syariah.
Menurut Ibnu 'Asyur, maqashid syariah adalah:
"Makna atau hikmah yang bersumber dari Allah Swt. yang terjadi pada seluruh atau mayoritas ketentuan-Nya (bukan pada hukum tertentu)".
Menurut al-Fasi, maqashid syariah adalah:
"Tujuan atau rahasia Allah Swt. dalam setiap hukum syariat-Nya".