Mohon tunggu...
Peri Nijuar
Peri Nijuar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profi pribadi

Akun ini pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqhosid Syari'ah

23 Agustus 2022   15:10 Diperbarui: 4 Februari 2023   05:51 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan definisi ini, fikih prioritas berarti mendahulukan yang lebih penting dari yang penting, mendahulukan yang lebih utama dari yang utama, memprioritaskan yang lebih mendesak daripada yang kurang mendesak, kecil atau dengan bahasa lain, mendahulukan yang harus didahulukan dan menunda yang seharusnya diakhirkan.

Di antara dalil yang menunjukkan tentang fikih prioritas ini adalah:

Pertama, Firman Allah Swt.:

 Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta bejihad di jalan Allah? mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim (QS Al-Taubah [9]: 19). 17

Kedua, Sabda Rasulullah Saw.:

: : :

" Iman memiliki tujuh puluh cabang: yang tertinggi adalah: Tiada Tuhan selain Allah, dan yang terendah: menghilangkan hal-hal yang berbahaya dari jalan"

Kedua dalil di atas menunjukkan bahwa amal itu berbeda beda keutamaan dan tingkat prioritasnya, oleh karena itu Rasulullah menganjurkan untuk melaksanakan amal-amal yang lebih utama dan prioritas.

Di antara kaidah-kaidah fiqh muwazanah adalah:

"Mendahulukan mashlahat jangka panjang yang kuat atas mashlahat saat ini tapi lemah".

"Mendahulukan mashlahat yang substantif atas mashlahat yang bersifat formalitas"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun