Berdasarkan definisi ini, fikih prioritas berarti mendahulukan yang lebih penting dari yang penting, mendahulukan yang lebih utama dari yang utama, memprioritaskan yang lebih mendesak daripada yang kurang mendesak, kecil atau dengan bahasa lain, mendahulukan yang harus didahulukan dan menunda yang seharusnya diakhirkan.
Di antara dalil yang menunjukkan tentang fikih prioritas ini adalah:
Pertama, Firman Allah Swt.:
 Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta bejihad di jalan Allah? mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim (QS Al-Taubah [9]: 19). 17
Kedua, Sabda Rasulullah Saw.:
: : :
" Iman memiliki tujuh puluh cabang: yang tertinggi adalah: Tiada Tuhan selain Allah, dan yang terendah: menghilangkan hal-hal yang berbahaya dari jalan"
Kedua dalil di atas menunjukkan bahwa amal itu berbeda beda keutamaan dan tingkat prioritasnya, oleh karena itu Rasulullah menganjurkan untuk melaksanakan amal-amal yang lebih utama dan prioritas.
Di antara kaidah-kaidah fiqh muwazanah adalah:
"Mendahulukan mashlahat jangka panjang yang kuat atas mashlahat saat ini tapi lemah".
"Mendahulukan mashlahat yang substantif atas mashlahat yang bersifat formalitas"