()
"Bicaralah kepada manusia tentang permasalahan (hukum) sesuai dengan tingkat kemaksiatannya".
Salah satunya dengan bisa kita lihat pada proses ifta yang dilakukan di DSN (Dewan Syariah Nasional), di mana setiap pertanyaan akan dikaji oleh tim yang ditunjuk, selanjutnya diadakan pertemuan dengan mustafti untuk memperdalam substansi masalah yang ditanyakan, sehingga memahami dengan benar masalah yang ditanyakan (fiqih al-waqi'ah).Â
Salah satu contoh fiqh al-waqi' adalah transaksi giro di bank syariah. Dalam form akad, disepakati akad yang digunakan antara bank dan nasabah pemilik giro adalah akad wadiah (yad Dhaman),Â
Tetapi jika ditelaah secara mendalam, akad yang terjadi adalah akad qardh karena objek akad adalah uang yang digunakan oleh bank tanpa seizin nasabah, maka bank dhamin bertanggung jawab terhadap uang nasabah. Ini adalah ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam akad qardh.
:
 As-Samarkandi berkata: "Setiap barang yang dimanfaatkan dengan cara dikonsumsi (istihlak), maka itu hakikatnya qardh, dan dinamakan 'ariah secara majaz",
2. Fikih At-Taisir
Fikih Taisir adalah berijtihad atas dasar prinsip taisir. Misalnya jika ada beberapa pendapat fuqaha, maka pendapat yang dianggap rajih adalah pendapat yang mudah dilaksanakan selama memiliki dalil yang bisa dijadikan hujjah.
Fikih taisir inilah yang dijadikan salah satu pertimbangan hukum dalam syariat Islam ini, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Al-Hadis sebagai berikut:
Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS Al-Hajj [22]: 78)