3. Jika maqashid syariah berfungsi menguatkan isi hukum, maka illat berfungsi menentukan ada dan tidaknya sebuah hukum. Dalam Maqashid Syariah terdapat Maqashid 'Ammah, yaitu tujuan-tujuan yang terkandung dalam setiap bab syariah seperti kulliyatu al khomsah dan Maqashid khassah yakni tujuan-tujuan yang terkandung dalam setiap hukum-hukum syariah.
Sesuai dengan definisi ini, maka maqashid adalah mashlahat dan mashlahat adalah maqashid, maka pembahasan penting pertama adalah batasan mashlahat. Maqashid syariah: Merealisasikan mashlahat setiap manusia dan menghindarkan mafsadah dari mereka. Maqashid syariah adalah Mashlahat dan mashlahat adalah maqashid syariah.
B.RAGAM MAQASHID SYARIAH
Imam asy-Syatibi menjelaskan ada 5 (lima) bentuk maqashid syariah atau yang biasa disebut kulliyat al-khamsah (lima prinsip umum). Kelima maqashid tersebut, yaitu:
1. melindungi agama,
2. melindungi jiwa,
3. melindungi pikiran,
4 melindungi harta,
5. melindungi keturunan;
Kelima maqashid tersebut di atas bertingkat-tingkat sesual dengan tingkat mashlahat dan kepentingannya. Tingkatan urgensi dan kepentingan tersebut ada 3 (tiga), yaitu:
 Dharuriyat, yaitu kebutuhan yang harus dipenuhi, yang jika tidak dipenuhi akan membuat kehidupan menjadi rusak.