Mohon tunggu...
Peri Nijuar
Peri Nijuar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profi pribadi

Akun ini pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqhosid Syari'ah

23 Agustus 2022   15:10 Diperbarui: 4 Februari 2023   05:51 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Jika maqashid syariah berfungsi menguatkan isi hukum, maka illat berfungsi menentukan ada dan tidaknya sebuah hukum. Dalam Maqashid Syariah terdapat Maqashid 'Ammah, yaitu tujuan-tujuan yang terkandung dalam setiap bab syariah seperti kulliyatu al khomsah dan Maqashid khassah yakni tujuan-tujuan yang terkandung dalam setiap hukum-hukum syariah.

Sesuai dengan definisi ini, maka maqashid adalah mashlahat dan mashlahat adalah maqashid, maka pembahasan penting pertama adalah batasan mashlahat. Maqashid syariah: Merealisasikan mashlahat setiap manusia dan menghindarkan mafsadah dari mereka. Maqashid syariah adalah Mashlahat dan mashlahat adalah maqashid syariah.

B.RAGAM MAQASHID SYARIAH

Imam asy-Syatibi menjelaskan ada 5 (lima) bentuk maqashid syariah atau yang biasa disebut kulliyat al-khamsah (lima prinsip umum). Kelima maqashid tersebut, yaitu:

1. melindungi agama,

2. melindungi jiwa,

3. melindungi pikiran,

4 melindungi harta,

5. melindungi keturunan;

Kelima maqashid tersebut di atas bertingkat-tingkat sesual dengan tingkat mashlahat dan kepentingannya. Tingkatan urgensi dan kepentingan tersebut ada 3 (tiga), yaitu:

 Dharuriyat, yaitu kebutuhan yang harus dipenuhi, yang jika tidak dipenuhi akan membuat kehidupan menjadi rusak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun