Mohon tunggu...
Peri Nijuar
Peri Nijuar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profi pribadi

Akun ini pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqhosid Syari'ah

23 Agustus 2022   15:10 Diperbarui: 4 Februari 2023   05:51 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB III

KESIMPULAN

Maqshad syariah yang berarti tujuan atau target segala hal. Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa al-fiqh al-wasathi (fikih moderat) adalah fiqh yang merefresentasikan fikih waqi' yakni memahami ketentuan agama didasarkan pada kondisi dan realita yang benar, fikih muwazanah yakni memahami ketentuan Allah dengan menakar madharat yang lebih ringan,fikih aulawiyat, 

yakni fikih prioritas dengan memilih opsi yang prioritas dilaksanakan sesuai standar syar'i, fikih taisir yakni berijtihad atas dasar prinsip taisir, fikih maqashid yakni berfatwa sesuai dengan maqashid (tujuan) dari setiap hukum, fikih dakwah yakni bagaimana ketentuan-ketentuan Allah di antaranya fatwa dan ijtihad-itu diterima dan diaplikasikan oleh masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Buku Dr. Omi Sahroni, M.A

Ir. Adiwarman A. Karim, S.E.,M.B.A.,M.A.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun