BAB III
KESIMPULAN
Maqshad syariah yang berarti tujuan atau target segala hal. Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa al-fiqh al-wasathi (fikih moderat) adalah fiqh yang merefresentasikan fikih waqi' yakni memahami ketentuan agama didasarkan pada kondisi dan realita yang benar, fikih muwazanah yakni memahami ketentuan Allah dengan menakar madharat yang lebih ringan,fikih aulawiyat,Â
yakni fikih prioritas dengan memilih opsi yang prioritas dilaksanakan sesuai standar syar'i, fikih taisir yakni berijtihad atas dasar prinsip taisir, fikih maqashid yakni berfatwa sesuai dengan maqashid (tujuan) dari setiap hukum, fikih dakwah yakni bagaimana ketentuan-ketentuan Allah di antaranya fatwa dan ijtihad-itu diterima dan diaplikasikan oleh masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Buku Dr. Omi Sahroni, M.A
Ir. Adiwarman A. Karim, S.E.,M.B.A.,M.A.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H