Ar-Risuni memberikan definisi maqashid syariah yang lebih jelas lagi, yaitu:
"Tujuan yang ingin dicapai oleh syariat ini untuk merealisasikan kemashlahatan hamba"?"
Menurut penulis, walaupun definisi-definisi di atas berbeda ungkapannya, tetapi substansinya sama. Dan bisa disimpulkan dengan definisi yang lebih singkat, bahwa maqashid syariah adalah:
"Memenuhi hajat manusia dengan cara merealisasikan mashlahatnya dan menghindarkan mafsadah dari mereka".
Untuk memperjelas makna maqashid syariah, perlu di jelaskan istilah-istilah terkait dalam ushul fikih sebagaimana dijelaskan oleh asy-Syatibi dan Ibnu 'Asyur, yaitu:
1. Hikmah adalah tujuan ditetapkan atau ditiadakannya suatu hukum, seperti Ifthor (berbuka) sebagai hikmah dari adanya masyaqqoh (kesulitan).
2. Mashlahat adalah setiap perkara yang memberikan kemmanfaatan dan menghapus kemadharatan.
3. 'Illat adalah sifat yang dzohir (jelas), mundhobith (bisa - diterapkan dalam setiap kondisi), yang menjadi manath (acuan) setiap hukum, seperti safar menjadi 'illat di syariatkannya ghasr."
Dari definisi-definisi di atas juga, penulis bisa menyimpulkan dua hal penting:
1. Setiap maqashid (tujuan) dalam maqashid syariah adalah setiap mashlahat baik berupa manfaat yang dicapai atau madharat yang dihindarkan, jadi substansi maqashid syariah adalah mashlahat.
2. Maqashid syariah sering dikenal juga dengan istilah hikmah.