Hajiyat, yaitu kebutuhan yang seyogianya dipenuhi, yang jika tidak dipenuhi akan mengakibatkan kesulitan.
Tahsinat, kebutuhan pelengkap: yang jika tidak dipenuhi akan membuat kehidupan menjadi kurang nyaman.
" Dalam kebutuhan manusia terhadap harta itu ada yang berisfat dharuri (primer), ada yang bersifat haji (sekunder) dan ada juga yang bersifat tahsini (pelengkap). Begitu pula hajat dan kebutuhan lainnya itu berbeda-beda tingkat kepentingannya".
"Mashlahat adalah memenuhi tujuan Allah Swt. yang ingin dicapai pada setiap makhluknya. Tujuan tersebut ada 5 (lima), yaitu melindungi agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya dan hartanya. Standarnya; setiap usaha yang merealisasikan lima maqashid tersebut, maka itu termasuk mashlahat. Dan sebaliknya, setiap usaha yang menghilangkan lima magashid tersebut, maka termasuk madharat"
C.RAGAM FIQIH YANG TERKAIT DENGAN FIQIH MAQASHID
Sesungguhnya makna fikih yang dimaksud di sini bukan makna fikih yang bermakna mengetahui hukum-hukum syara' yang bersumber dari dalil-dalil tafshili. Seperti berwudhu itu wajib sebelum shalat, melakukan praktik riba itu haram, Thawaf Ifadhah itu wajib.
Fikih yang dimaksud di sini lebih luas dari makna fikih di atas, yakni: Menguasai, memahami atau dikenal dalam istilah Al-Qur'an ('ala Bashiroh). Makna inilah yang dimaksud dalam lafadz-lafadz fikih dalam Al-Qur'an dan Al-Hadis. Di antara contohnya:
-
Katakanlah "Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadam deri atas kamu atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan golongan (yang saling bertentangan) dan merasa kepada sebahagian kamu keganasan sebahagian yang lain. Perhatikanlah betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami (nya)".
"
 dan Dialah yang menciptakan kamu dari seorang diri, maka (bagimu) ada tempat tetap dan tempat simpanan. Sesungguhnya telah Kami jelaskan tanda-tanda kebesaran Kami kepada orang-orang yang mengetahui. (QS Al-An'am [6]: 98)