"Mendahulukan mashlahat abadi daripada mashlahat sementara".
"Mendahulukan mashlahat masyarakat banyak atas mashlahat individu".
"Dharar (bahaya) tidak bisa dihilangkan dengan dharar sejenis atau dharar yang lebih besar".
"Dharar (bahaya) yang lebih ringan itu yang harus dipilih".
"Dhahar yang sifatnya terbatas itu yang dilakukan untuk mencegah dharar yang lebih luas."
4. Fikih Dakwah/Taghyir
Fikih dakwah/taghyir yakni bagaimana fatwa dan hasil ijtihad itu bisa diterima dan diaplikasikan oleh masyarakat.
 Ada tiga hal penting yang menjadi dhowabit fiqh taghyir,yaitu:
1. Riayatu dharurat, maksudnya pembenahan yang dilakukan harus memerhatikan aspek dharurat karena kondisi dharura memiliki hukum dan ketentuan khusus yang berbeda dengan kondisi normal.
2. Qa'idatu akhaffi dhararain, yakni memilih pendapat yang paling sedikit mafsadahnya. Berdasarkan (istisyhad) kaidah ini, para ulama membolehkan taat kepada pemimpin yang fasiq.
3. Sunnatu at-tadarruj, maksudnya pembenahan yang dilakukan harus memerhatikan aspek tadarruj (kebertahapan). Tadarruj ini juga yang menjadi simat (karakteristik) syariat Islam ini, seperti yang terjadi pada keharaman riq (perbudakan), khamr, riba dan lain sebagainya.