D. Batasan-batasan Mashlahat
Mashlahat dalam syariat Islam memiliki dhowabith (batasan) yang harus dipenuhi untuk menentukan substansi mashlahat yang bersifat umum (kulli) dan mengaitkannya dengan dalil hukum (tafshili), sehingga ada keterkaitan antara aspek kulli dan aspek tafshilinya.
Di samping itu, juga agar mashlahat itu mempunyai kekuatan hukum. Batasan ini juga sangat penting agar mashlahat yang dimak sud adalah mashlahat yang dikehendaki oleh Allah Swt. selaku pembuat dan sumber hukum agar mashlahat ini tidak ditafsirkan secara liar dan tanpa batas, misalnya sesuatu yang sebenarnya madharat dinamakan mashlahat. Dhowabith mashlahat yang dimaksud tersebut adalah:
Batasan Pertama: Mashlahat Itu Termasuk Bagian dari Maqashid Syariah
Mashlahat yang dimaksud harus salah satu bagian dari 5 (lima) unsur dalam maqashid syariah atau tujuan yang Allah Swt. inginkan pada makhluknya yaitu sebagai berikut:
a. Memenuhi hajat agamanya.
b. Memenuhi hajat jiwanya,
C Memenuhi hajat akalnya,
d. Memenuhi hajat keturunannya,
e Memenuhi hajat hartanya.
Kelima hajat tersebut didasarkan pada Istiqra' (telaah) terhadap hukum-hukum furu (juz'iyyat) bahwa seluruh hukum hukum furu' tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu melindungi kelima hajat manusia tersebut.